JAWATIMURNEWS.COM |Jumat (12/1/2024)
Peringatan Bulan K3 Nasional mulai ditetapkan sejak diberlakukan UU NO 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Penetapan Bulan K3 Nasional juga berasal dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep-245/Men/1990 yang mengatur Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
Tujuan utama dari Hari K3 Nasional adalah menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan kerja yang kuat di berbagai sektor industri. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat diberi panggilan untuk bersatu demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan semua pihak dapat lebih memahami bahwa keselamatan kerja bukanlah sekadar kewajiban formal, melainkan investasi jangka panjang dalam kesejahteraan pekerja dan kemajuan ekonomi.
Pada 4 Desember 2023, telah diterbitkan Keputusan Menaker Nomor 244 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2024.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Adapun dalam pelaksanaan Bulan K3 Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan mengambil tema resmi “Budayakan K3, Sehat dan Selamat Dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha”.Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531