Caption Foto : Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari |
JAWATIMURNEWS.COM | Sabtu (24/2/2024)
HUKUM,- Sebanyak 14 orang camat di Kabupaten Probolinggo dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (23/2), tim penyidik memanggil 14 orang camat sebagai saksi untuk tersangka Puput.
"Bertempat di Polres Probolinggo Kota, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (23/2).
Ke-14 orang saksi yang dipanggil, yakni Saniwar selaku Camat Bantaran, Imam Syafii selaku Camat Banyuanyar, Siti Mualimah selaku Camat Dringu, Teguh Prihantoro selaku Camat Kotaanyar, Febrya Ilham Hidayat selaku Camat Krucil.
Selanjutnya, Rochim selaku Camat Kuripan, Moh Syarifuddin selaku Camat Leces, Junaedi selaku Camat Lumbang, Rachmad Hidayanto selaku Camat Pajarakan, Mudjito selaku Camat Maron, Hari Pribadi selaku Camat Pakuniran, Rochmad Widiarto selaku Camat Sukapura, Edy Sunyoto selaku Camat Sumber, dan Wiwit Suryaningsih selaku Camat Sumberasih.
Dalam perkara TPPU, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Puput senilai Rp104,8 miliar. Adapun aset-aset dimaksud, di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis 2 Juni 2022. (Red)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531