BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE : Selasa 11 November 2025 10:06:47 PM
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Aktivis buruh asli Nganjuk marsinah resmi jadi pahlawan nasional Maria apresiasi Presiden Atas penetapan ini..   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bupati Mojokerto Ajak Teladani Semangat Pahlawan dan Terus Lanjutkan Perjuangan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bupati Mojokerto Ajak Pelajar Lestarikan Budaya Lewat Olahraga Tradisional di Era Digital   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Maria Tunda Dewi Ketua DPD Golkar Nganjuk Apresiasi Presiden Prabowo Atas Gelar Pahlawan nasional Kepada Soeharto    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kapolres Mojokerto Kota Beri Reward Personel Berprestasi Dan Masyarakat*   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Siap Sambut Nataru, KAI Sumut Ganti Ribuan Bantalan Rel di Jembatan Kereta Api   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Swiss-Belhotel International - Regional Bali Selenggarakan Table Talk 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Jumlah Pelanggan KA Blambangan Ekspres Tumbuh 30,21 Persen Januari–Oktober 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Video Processor Turtle AV: Solusi AV Serbaguna untuk Video Wall, Matrix & Multiview   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS BRI Finance Perluas Akses Aset Produktif Lewat Lelang Online dan Program Pembiayaan Inklusif   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ning Ita Tegaskan ASN Harus BerAKHLAK, Pelayanan ke Masyarakat Jangan Dipersulit   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pulau Pramuka: Lokasi Strategis untuk Penanaman Mangrove & Restorasi Terumbu Karang   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kementerian PU dan Kementerian Koperasi Teken Nota Kesepahaman, Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS MLV Teknologi adalah Value Add Partner untuk LED Display Indoor Absen   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Sambut Usia ke-42, BRI Finance Buka Lowongan Hingga 500 Pekerja   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pertamina NRE Nyalakan Cahaya Baru Nelayan Cilamaya   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Tokocrypto Luncurkan Layanan OTC untuk Fasilitasi Transaksi Kripto Skala Besar   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Babinsa 0815/13 Kutorejo Tanamkan Semangat Kepahlawanan Sejak Dini kepada Anak RA KB Pesanggrahan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Indonesia Fishing Tackle Exhibition (IFTE) Hadir di Mall of Indonesia   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kementerian PU Gelar Apel Serentak Kesiapsiagaan Nasional Hadapi Musim Penghujan, Tiga Pilar Ditekankan  

Wahh- Wahh.!! Sebanyak 150 butir obat Terlarang Berhasil Diamankan Dari Tangan Pemuda 23 Tahun

Dilihat 1 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM |   Kamis  (29/2/2024)
PURWOREJO_JAWA TENGAH,- Pemuda asal Bruno, Purworejo terancam masuk bui lima (5) tahun karena tanpa hak menyimpan obat terlarang di rumahnya. Satuan Resnarkoba Polres Purworejo berhasil mengamankan sebanyak 150 butir obat terlarang yang terbungkus dalam beberapa plastic strip obat.

"Yang terlibat dalam kasus tanpa hak menyimpan obat-obatan terlarang kali ini hanya 1 pelaku saja. Dimana pelaku berasal dari warga Bruno," kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo di Mapolres saat konferensi pers, Rabu (28/02/2024) pagi.

Pelaku merupakan pemuda (23) berinisial MFF bin S asal Brondong Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo. Saat diwawancarai, pelaku mengatakan mendapat barang tersebut dari membelinya di online shop dan akan digunakan sendiri.

“Saya mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli di aplikasi toko online, kemudian oabat tersebut akan saya gunakan dengan teman-teman,” ungkap MFF saat ditanya awak media.

Kapolres menjelaskan palaku barhasil ditangkap di rumah milik orang tua pelaku pada hari Senin (12/02/2024) kisaran pukul 11.00 siang.

Berawal dari laporan warga masyarakat Senin (12/02/2024) tentang adanya seorang warga yang tanpa hak menyimpan obat-obatan terlarang, selanjutnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Purworejo bertindak dengan cepat sehingga pada hari tersebut sekitar pukul 11.00 siang pelaku dapat diamankan di rumah milik orang tuanya dan dibawa ke Mapolres Purworejo guna proses lebih lanjut.

“Pada saat dilakukan penggeledahan oleh tim kami, dirumah orang tua pelaku ditemukan sebanyak 150 butir pil yang masuk dalam golongan obat terlarang,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Purworejo.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 5 (lima) strip obat jenis Pil yang diduga Tradamol jumlah 50 butir, 10 (sepuluh) plastik klip kecil berisi obat warna kuning jenis Hexymer total 100 bungkus, 1 (satu) buah HP merek Xiomi Note 9 warna Ungu dengan nomor Imei 86xxxxx7824.

Kapolres mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 438 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dimana ancaman hukumnya maksimal 5 (lima) tahun kurungan penjara.

“Kami berpesan pada masyarakat khususnya generasi muda, bahwa tidak ada pengguna narkoba yang menjadi tua, karena mereka mati muda. Memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Jadilah yang terbaik yang kamu bisa, dengan bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres Purworej. (JTNRed)


Redaksi
Editor           :  Kemal | Red
Autentikasi :  BID. HUMAS POLDA JAWA TENGAH

 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form