BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Masalah Majalah Tempo Juga Membuktikan Dewan Pers Justru Tidak Melindungi Hasil Kerja Insan Pers

Dilihat 0 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM |   Rabu  (27/3/2024)
ARTIKEL,- 

Ditulis Oleh : Jacob Ereste
Pemerhati Sosial-Budayawan

Ajudikasi Dewan Pers terkait pengaduan Menteri Investasi Bahlil Dahadalia terhadap laporan Majalah Tempo Edisi 4-10 Maret 2024, tak hanya mengundang sensasi dan menarik minat banyak orang untuk lebih paham perihal masalah tersebut, tetapi juga menarik untuk menjadi acuan jurnalis muda yang bekerja bidang pers mendapat pengetahuan dan pengalaman guna dijadikan acuan untuk lebih tekun dam gigih bekerja dalam koridor yang baik dan benar.

Hasil ajudikasi Dewan Pers yang ditabda tangani Dr. Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers pada 18 Maret 2024 ini, sangat disayangkan keluar dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi dikeluarkan agar Majalah Tempo wajib melayani hak jawab serta meminta maaf kepada Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi tergadap laporan Majalah Tempo yang menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai kontrol sosial.

Pilihan diksi dari pernyataan Dewan Pers yang mengekspos keharusan meminta maaf itu seperti yang dimuat sejumlah media memang jadi mengesakan bil Majalah Tempo  bersalah. Atau sekedar hasrat dari Dewan Pers untuk mendapat simpati dari pihak Kementerian Investasi yang disorot habis oleh Majalah Tempo.

Jika sungguh hasil investogasi Majalah Tempo tidak benar adanya yang mengungkap sepak terjang Menteri Investasi dalam masalah perijinan di bidang pertambangan, sehingga haris meminta maaf, sungguhkah pihak Dewan Pers telah  membuktikan kesalahan pihak Majalah Tempo.

Laporan Majalah Tempo, Edisi 4-10 Maret 2024 yang menelanjangi "Main Upeti Izin Tambang" itu memang telak mengungkap aksi lancung Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi yang menjabat Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi yang mencabut sejumlah ijin usaha pertambangan dengan semena-mena yang dilakukan di berbagai tempat.

Klaim pengadu yang meyakini hasil liputan Majalah Tempo ini telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik sehingga dianggap fitnah dan mencermarkan nama baik Menteri Investasi patut dicermati untuk menjadi acuan dan pelajaran bagi  jurnalis muda, agar tidak gampang surut dalam mempertahankan sikap kerja yang profesional dengan tetap teguh pada Kode Etik Jurnalistik dengan cara yang benar.

Dasar keteguhan dari pihak Majalah Tempo karena memiliki informasi yang akurat, seperti dugaan adanya saham yang berserakan antara Rp 5  - 25 milyar. Akuraritas informasi ini sudah diperoleh Majalah Tempo dari 11 orang nara sumber.

Kecuali itu, pihak Majalah Tempo sebagai pekerja jurnalistik yang profesional telah memenuhi kaidah jurnalis dengan upaya melakulan konfirmasi yang berulang ikhwal permintaan upeti serta saham yang dipergunjingkan dalam Laporan Investigasi Majalah Tempo.

Usaha maksimal Majalah Tempo  untuk meracik Laporan Investigasinya yang akurat itu telah ditempuh dengan upaya mengajukan wancara dengan Menteri Investasi melalui seorang politikus senior yang juga dapat memverikan kesaksiannya atas  polemik yang mengarah pada masalah  persengketaan.

Tentu saja nait baik dari Majalah Tempo untuk menyajikan liputan investigasinya ini adalah demi dan untuk kepentingan publik dalam menunaikan fungsi kontrol sosial agar tata kelola aset negara dapat lebih memberi manfaat bagi rakyat.

Agaknya, atas dasar itulah sejumlah wartawan senior  merasa perlu ikut menengahi soal hasil kerja jurnalistik yang dilihat miring oleh Dewan Pers. Dan keculasan Dewan yang memvonis Majalah Tempo  harus minta maaf,  sungguh terkesan sangat tendensius. Setidaknya, insan pers perlu memahami bahwa tidak sepenuhnya Dewan Pers dapat   diharapkan menjadi pelindung  insan pers atau jurnalis.

Banten, 28 Maret 2024. 


(Red)

Redaksi
Editor           :  Kemal | Red



Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form