BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE HARI : Senin 16 Juni 2025 10:21:30 PM
:::--=[[[[[JAWATIMURNEWS]]]]]=--::: Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA - UMKM - PEMBANGUNAN SELURUH PELOSOK JAWA TIMUR Contoh Gambar Selamat Hari Raya Idhul Adha 2025 - 10 Dzulhijjah 1446 Hijriah Contoh Gambar MEDIA NASIONAL JAWATIMURNEWS - WE ARE THE GRID NEWS - ONE HUNDRED RILIS UP EVERY DAY :::--=[[[[[JAWATIMURNEWS]]]]]=--:::

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Puspo Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam

Dilihat 1 kali



JAWATIMURNESW. PASURUAN - Unit Reskrim Polsek Puspo yang dipimpin Kapolsek Puspo AKP Mastuki, SH berhasil mengamankan satu pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit tanpa izin di Balai Desa Kemiri, Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, Jumat (12/07/2024). ) pukul 16.30 WIB.

Pelaku yakni seorang pria bernama MT(31) warga Dusun Precet, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, SIK, M.Si. Melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Jum'at (12/07/2024) pukul 16.30 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Puspo mendapatkan informasi dari masyarakat yang khawatir terjadi gangguan kamtibmas terkait adanya seorang pria yang kedapatan membawa Senjata Tajam jenis Celurit.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Reskrim Polsek Puspo menuju lokasi dan melakukan penggeledah badan terhadap seorang laki-laki yang diduga akan melakukan gangguan kamtibmas, dan memperoleh 1 (satu) buah celurit tanpa dilengkapi surat izin yang sah pada diri MT (31) yang membawa celuritnya diselipkan di pinggang sebelah kiri, selanjutnya 1 (satu) buah celurit dengan sarung penutupnya terbuat dari kertas karton berwarna coklat beserta pelaku berhasil diamankan ke Polsek Puspo," jelas Kapolsek.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun," ungkapnya.


(Ags) 

|REDAKSI| Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK


 

  

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
FREE UPDATEJAWATIMURNEWS

Contact Form