BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Tips Alokasi Gaji untuk First Jobber: Antara Self-Reward dan Investasi Cerdas   Baca Berita Terbaru KAI Divre IV Tanjungkarang Salurkan Bantuan CSR dan Berikan Penghargaan kepada Mitra Debitur   Baca Berita Terbaru Act of Love Foundation Gaet LindungiHutan Tanam Mangrove Hijaukan Pesisir Pulau Pari   Baca Berita Terbaru Perkuat Penegakan Hukum dan Tata Kelola Perusahaan, BRI Finance Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi   Baca Berita Terbaru Tertib Berlalu Lintas, Pengendara Di Magetan Dapat Hadiah Menarik Dari Polisi Magetan   Baca Berita Terbaru Monev di Desa Pelem Kec. Karangrejo Kab. Magetan Oleh Camat Karangrejo.    Baca Berita Terbaru Tingkatkan Kedisiplinan Perangkat Desa,Pj Kades Asemnonggal Pimpin Apel Pagi    Baca Berita Terbaru XRP dan ETH Naik Saat Bitcoin Melemah, Pertanda Altseason?   Baca Berita Terbaru Patroli Satgas Operasi Patuh 2025 Sisir Jalur Blackspot Barat-Timur, Puluhan Pengendara Diimbau Tertib    Baca Berita Terbaru Membangun Generasi Digital: Pelatihan Koding & AI untuk Guru Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia   Baca Berita Terbaru Bersama Petani Lokal Memulihkan Lahan Rusak Jadi Sumber Kehidupan   Baca Berita Terbaru Pelabuhan Gili Mas Siap Sambut Kapal Pesiar Mulai Oktober 2025, Pelindo Lembar Tingkatkan Layanan   Baca Berita Terbaru Logo HUT RI ke-80 Belum Kunjung Rilis, Sribu Resmi Gelar Sayembara Desain Logo Terbuka   Baca Berita Terbaru Baru 12 % Perusahaan Hilir Gunakan Sistem Ketertelusuran, KOLTIVA Dorong Segregasi Inklusif Agar Petani Tidak Tersisih   Baca Berita Terbaru Bank Raya Ajak Ribuan Anak Muda Menggerakkan Kemajuan Ekonomi Nasional dengan Cakap Keuangan Digital di Young On Top Conference 2025   Baca Berita Terbaru KAI Properti Perbarui Dipo Jatinegara untuk Dukung Keandalan Operasional KA   Baca Berita Terbaru Volvo Hadirkan “Volvo Running Club” untuk Dorong Gaya Hidup Sehat dan Berkelanjutan   Baca Berita Terbaru RoaminRabbit Launches Global eSIM Platform for Seamless, Affordable Travel Connectivity   Baca Berita Terbaru Lolos Pendanaan Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW) 2025 Tim “Grow With Us” FEB UNAIR   Baca Berita Terbaru Kolaborasi PT. PIM dan Kodim 0815/ Mojokerto Wujudkan Rumah Layak Huni Warga Jasem  

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan 2 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba

Dilihat 1 kali



JAWATIMURNEWS.COM  PASURUAN- Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, SH, MH berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/07/2024)

Kedua yakni pelaku pria bernama SA(48) warga Dusun Pakel, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dan SL(36) warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, SIK, M.Si. Melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa (23/07/2024), Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap SA(48) beserta barang bukti Sabu-Sabu di dalam rumahnya.

Pada awalnya anggota Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada warga yang mencurigakan melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu sabu secara sembunyi sembunyi.

Kemudian dengan gerakan cepat anggota Resnarkoba Polres Pasuruan melakukan pengembangan informasi tersebut, dan Akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SL(36), dan dari hasil interogasi didapat bahwa pelaku SH(48) mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama BY(DPO), dan kemudian SH(48) menjual Sabu-Sabu tersebut bersama SL(36)," jelas Kasat.

Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa,

-- 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 47,09 (empat tujuh koma nol sembilan) gram.

-- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver.

-- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Silver.

-- 1 (satu) buah sendok sekrop warna putih bening.

-- 3 (tiga) bendel plastik klip kosong.

-- 1 (satu) buah kopyah rajut warna putih hitam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.


(Ags) 


 

|REDAKSI| Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form