||JTN UPDATE|| โ—‡: Sabtu 17 Mei 2025 04:32:42 AM

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 2 Hari Berturut-Turut

Dilihat 1 kali

JAWATIMURNEWS. COM, PASURUAN,- Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, SH, MH berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu dalam waktu 2 hari berturut-turut di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan gerak cepat anggota Resnarkoba Polres Pasuruan di lapangan.

Pelaku pertama yang ditangkap pada hari Jumat (05/07/2024) pukul 21.00 WIB di dalam rumah Dusun Kadipaten, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, bernama RA(25) warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 

-- 21 (dua puluh satu) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 5,97 (lima koma sembilan tujuh) gram.

-- 1 (satu) buah timbangan listrik warna hitam.

-- 2 (dua) lipatan plastik klip.

-- 1 (satu) buah Kotak kecil warna Hijau.

-- 1 (satu) buah HP merk REDMI warna abu-abu.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, SIK, M.Si. "Dua pelaku yang tertangkap pada hari Sabtu (06/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam warung Desa Palang, Kecamatan Sukorejo, bernama ND (40) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, dengan barang bukti berupa sabu," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sukorejo, Sabtu (06/07/2024) pukul 09.00 WIB. Pasuruan, Kamis (06/07/2024) yang berhasil diamankan berupa,

-- 3 (tiga) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,91 (satu koma sembilan satu) gram.

-- 1 (satu) lipatan plastik klip.

--;1 (satu) buah timbangan listrik warna silver.

-- 1 (satu) buah lobak sedotan.

-- Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

-- 1 (satu) buah kotak kecil warna hijau.

-- 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam.

-- 1 (satu) buah HP merk REDMI warna Hijau," terang Iptu Agus.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


(Ags) 

Pasang Iklan UMKM Rp.100.000/Tahun Klik Gambar Dibawah


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
BERITA HARI INI
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Kenapa Semakin Banyak Orang Beralih ke Crypto? Temukan Jawabannya | Konferensi Pers, Polres Nganjuk All Out! 63 Tersangka dan 47 Kasus Dibongkar | Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Sertijab Sejumlah Danramil Jajaran Kodim 0815 | Tingkatkan Produktivitas, Babinsa 0815/09 Mojosari Bantu Tanam Padi di Kebondalem | BRI Finance Hadapi Tantangan Pasar Otomotif 2025 dengan Strategi Captive Market | 40.259 Penumpang Gunakan KA Selama Long Weekend Hari Raya Waisak di Stasiun Malang | KAI dan Deutsche Bahn Jalin Kolaborasi Strategis Dukung Transformasi Hijau dan Digital Sektor Perkeretaapian Indonesia | Bagaimana Transformator Variable Speed Drive Membantu Efisiensi Industri? | KAI Daop 1 Jakarta Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki | Tips menghindari penyakit maag | mas tamvan