Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR
JTN UPDATE : Jum'at 30 Mei 2025 05:23:08 PM

Terduga Pelaku Pencurian Sapi di Sampang Diringkus Polisi

Dilihat 1 kali

 

@JAWATIMURNEWS.COM
Dua terduga pelaku pencurian sapi saat digelandang Polisi

JAWATIMURNEWS.COM |  Senin  (24/3/2024) SAMPANG_JAWA TIMUR,

Diduga dua tersangka tindak pidana pencurian sapi di Sampang Madura diringkus jajaran Polres Sampang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono didepan awak media.

Bahwa Satreskrim Polres Sampang mengamankan dua terduga tersangka tindak pidana pencucian sapi," ujarnya.

Menurutnya pencurian sapi terjadi di rumah korban inisial AK (53 th) di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedungdung, Selasa (15/10/2024) tahun kemarin.

" Saat korban hendak memberikan pakan sapi miliknya kaget, sebab hewan peliharaannya tidak ada di kandang," ucap Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Karena sapinya tidak ada di kandangnya, korban berteriak sehingga membuat warga sekitar berdatangan ke rumah korban.

" Kejadian tersebut membuat kakak korban yang kebetulan menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan langsung bergerak dan mencari informasi ke teman temannya, dan pada hari Rabu (16/10/2024) sapi yang hilang berhasil ditemukan, " katanya.

Menurutnya dari hasil laporan anggotanya, sapi milik korban inisial (AK) berhasil ditemukan di lereng bukit dan tak jauh dari perbatasan desa Jrengoan Kecamatan Omben dengan Desa Rabasan Kecamatan Kedungdung dalam kondisi terikat di pohon," tuturnya.

Lanjut Hartono, dari hasil penyelidikan dan penyidikan unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua laki laki yang diduga melakukan pencucian hewan sapi di dusun Mandala desa Rabasan kecamatan Kedungdung pada hari Senin (17/3/2025) di rumah mereka masing-masing.

" Saat diinterograsi kedua mengakui telah melakukan pencurian 1 ekor sapi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kedundung. Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta Rupiah dan uang tebusan dibagi dua," lanjut AKBP Hartono.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan mengenai modus operandi tersangka adalah diduga mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.

Ke duanya terbukti melakukan pencucian dengan pemberatan, sementara tersangka MJ (52 th) diamankan dirumahnya di desa Rongdalam Omben, sedangkan tersangka HD (44 th) dirumahnya desa Jrengoan Kecamatan Omben.

" Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelasnya.


Pewarta: Zahrudin
Penulis: Zahrudin
Reporter: Biro Sampang
Editor: Zahrudin-Haris
|JTN RILIS UP BIRO SAMPANG|
@Redaksi Jawatimurnews.com
 
 

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
ANGGARDAYA JAWATIMURNEWS

 THE GREEN NEWS
 THE GREEN NEWS
BERITA TERBARU
    PALING BANYAK DILIHAT
    ANGGARDAYA
    DESKOBIS
    WISLAMIHER
    SETAPAK
    TIPS
    INFO
    VIDEO MUSIC VIRAL
    FREE DOWNLOAD
    FREE UPDATE JAWATIMURNEWS
    RAGAM INFORMASI
    LINTAS NUSANTARA
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Kucing Pipis Sembarangan di Rumah Jadi Tanda Kucing Birahi | Pengguna LRT Jabodebek Tumbuh 10% Usai Penambahan 18 Perjalanan Pada Hari Kerja | Tanda Tangan Digital: Pengertian, Manfaat & Cara Kerjanya di Era Modern | Atur Lalu Lintas, Pegawai Dishub Sampang Alami Kecelakaan | Tips Memilih Tempat Makan Kucing yang Aman & Nyaman | Lepas Kontingen Kota Mojokerto, Ning Ita: Kreativitas Anak Harus Difasilitasi Sejak Dini | Musyawarah Desa Khusus Pemilihan dan Penetapan Pengurus KMP Desa Puntuk Doro | Musyawarah Desa Khusus Pemilihan Pengurus KMP Desa Bulu Gunung | H .Hery Widianto Bersama istri Dampingi anak sulungnya Pengambilan sumpah jabatan sebagai Dokter. | Sambut Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan 83 Ribuan Tempat Duduk KA Jarak Jauh | mas tamvan