Dilihat 0 kali
UU ini mengatur mengenai asas; jenis data pribadi; hak subjek data pribadi; pemrosesan data pribadi; kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi; transfer data pribadi; sanksi administratif; kelembagaan; kerja sama internasional; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa dan hukum acara; larangan dalam penggunaan data pribadi; dan ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
KOTA-PROPINSI-KATEGORI
DOWNLOAD