Dilihat 1 kali
JAWATIMURNEWS.COM
NGANJUK_JAWA TIMUR|
Rabu (30/4/2025)
Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Agenda di gelar di pendopo kecamatan Tanjunganom ..rabo 30/April /2025 sekira pukul 08.30 wib
Kepala Kejari nganjuk menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa sekaligus pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
“Penyuluhan ini ditujukan kepada para Kepala desa juga kepala kelurahan Sekretaris Bendahara, Ketua BPD hingga pendamping desa. Di seluruh kecamatan Tanjunganom kabupaten Nganjuk .
di hadiri kepala Kajari Nganjuk Ika Mauluddina SH.Mh .kasi intel Koko Roby Yahya Sh .beserta jajaran. camat Tanjunganom joanshah .Khusnul Khoiriyah kasi binwas kecamatan Tanjunganom serta seluruh kades juga kepala kelurahan perangkat desa pendamping desa bendahara desa .
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan ruang untuk sesi tanya jawab interaktif demi memperdalam pemahaman tentang pengelolaan keuangan desa yang sesuai aturan hukum.
peran Jaksa Garda Desa sangat penting dalam memberikan edukasi serta pendampingan hukum kepada aparat desa
Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa serta mencegah penyalahgunaan Dana Desa.
Dengan adanya program Jaga Desa, Kejaksaan hadir untuk mendampingi, mengawasi, dan menjadi tempat konsultasi bagi perangkat desa,” Koko.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat peran aparatur desa dalam menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, serta menjadikan pemerintah desa lebih siap menghadapi tantangan hukum di masa mendatang.
Koko kasih intel berharap agar desa desa lebih baik menggunakan dana desa. (Bon)
Pewarta: Boniman
Penulis: Boniman
Reporter: Biro NGANJUK
Editor: Zahrudin-Haris
|JTN RILIS UP BIRO NGANJUK|
No one has commented yet. Be the first!