BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru PT.NKMM Plasma Energy Gelar Family Gathering ke Wisata Jogjakarta .   Baca Berita Terbaru Rasen Space Dengan Inovasi Circular Fashion Mahasiswa FEB UNAIR Raih Pengakuan Nasional Dan Lolos Pendanaan P2MW 2025   Baca Berita Terbaru Si Jago Merah Melahap Kandang Ternak Milik Warga   Baca Berita Terbaru Perkuat Wawasan Kebangsaan, DPD RI Sosialisasikan Empat Pilar di Kabupaten Mojokerto   Baca Berita Terbaru Bupati Mojokerto Dorong City Branding Berbasis Sejarah Majapahit dalam Forum City Branding Jawa Timur   Baca Berita Terbaru Pelaku Dibekuk! Spesialis Curanmor Sawah di Nganjuk Akui Beraksi di 5 TKP    Baca Berita Terbaru PT PP Bangun Bendungan Cibeet Paket II: Proyek Strategis untuk Ketahanan Air, Pangan, dan Energi Nasional   Baca Berita Terbaru Logistik Aceh Terus Menggeliat, Dua Kapal Sandar di Dermaga Pelabuhan Krueng Raya Pelindo   Baca Berita Terbaru Perkuat Ekosistem Pembiayaan Otomotif, BRI Finance Jalin Sinergi dengan BRI dan Dealer Surabaya   Baca Berita Terbaru Indonesia Research Summit 2.1: Editage dan Universitas Airlangga Berkolaborasi untuk Mempercepat Dampak Global Riset Indonesia   Baca Berita Terbaru Semester I 2025, Divre IV Tanjungkarang Catat Kinerja Positif   Baca Berita Terbaru Menteri Pariwisata Apresiasi Upaya Pelindo Hadirkan Marina Premium Pertama di Indonesia   Baca Berita Terbaru Pelindo Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Bongkar 1.138 Ekor Sapi di Pelabuhan Tanjung Intan   Baca Berita Terbaru Dr.Ardianto,S.E,Ak,M.Si Mengemban Amanah JabatanWakil Rektor Bidang Sumber Daya UNAIR Periode 2025 - 2030   Baca Berita Terbaru Dari Operasi Seroja ke Layar Lebar, Film “Believe” Sentuh Hati Prajurit dan Masyarakat Mojokerto   Baca Berita Terbaru Kebersamaan Babinsa dan Siswa TK Warnai Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Sumolawang   Baca Berita Terbaru Danramil 0815/16 Pacet bersama Forkopimca Pimpin Aksi Pembersihan Sampah Liar di Sepanjang Jalur Pacet-Trawas   Baca Berita Terbaru Koramil 0815/08 Dawarblandong Edukasi Siswa Lewat Pendekatan Komunikatif   Baca Berita Terbaru Bupati Mojokerto Al Barraa Tuntaskan Penantian Warga, Jembatan Bubak di Desa Gondang Kini Dibangun   Baca Berita Terbaru Penggunaan Sound System di Tulungagung Diatur Ketat, Pelanggaran Akan Diproses Hukum  

Menghalangi Tambang Berizin IUP Termasuk Tindakan Pelanggaran UU Sanksi Pidana

Dilihat 1 kali




JAWATIMURNEWS.COM |
Jumat (18/4/2025) PASURUAN_JAWA TIMUR,- 

Dalam suatu aktivitas usaha pertambangan, tidak menutup kemungkinan terjadinya problematika hukum. 

Dan tidak hanya potensi yang dilakukan oleh pihak perusahaan namun juga rentang yang dilakukan oleh orang baik pribadi atau kelompok yang secara sengaja berusaha menghalangi atau menghentikan kegiatan penambangan tahap eksplorasi, operasi produksi atau aktifitas lainnya. 

Apalagi merusak apapun milik perusahaan.


Yang sudah memegang izin resmi IUP, IUPK, IPR atau SIPB dari pemerintah pusat melalui kementrian ESDM dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Karena tindakan tersebut tentu saja dapat merugikan banyak pihak. Misalnya, dapat menyebabkan target produksi tidak tercapai. Atau, proses penambangan batuan dan pasir urug tidak berjalan dengan lancar apalagi gangguan yang terjadi pada saat proses kegiatan dan penjualan, pasti kerugian yang disebabkan sangat besar mencakup banyak hal terkait pertambangan.


Sehubungan dengan hal tersebut, sanksi hukum yang dapat digunakan terhadap pihak yang menghalangi atau menggagalkan kegiatan pertambangan pemilik izin usaha pertambangan.


Perlu diketahui bahwa setiap kegiatan pertambangan, baik mineral, batuan, pasir urug dan lainnya. Dilaksanakan berdasarkan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah. Berdasarkan beleid terbaru, otoritas publikasi IUP merupakan otoritas pemerintah pusat. 


Namun kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada pemerintah daerah. Terhadap tindakan pihak-pihak tertentu yang menggangu kegiatan pertambangan, di Indonesia telah terdapat norma hukum yang mengancam pidana terhadap pelakunya. Hal ini di antaranya merujuk pada UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan, Pasir Urug sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Pada Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 diatur secara tegas bahwa. Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah)


Pasal 164 mengatur soal sanksi tambahan bagi orang yang dimaksud dalam Pasal 162. Sanksi tambahan itu berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.


Ketentuan hukum sebagaimana tersebut di atas tegas memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kegiatan pertambangan yang dilaksanakan secara resmi. Pasal 162 UU Minerba No. 3 Tahun 2020, bahwa masyarakat yang mencoba mengganggu aktivitas pertambangan dalam bentuk apapun dapat dilaporkan balik oleh perusahaan dan dijatuhi hukuman pidana, bahkan denda hingga membayar ganti kerugian yang termasuk sejak usaha dihentikan.


Atas dan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang tersebut Gus Faisol, selaku pengelola tambang CV. Pasir Kejayan, bersama rekanan jajaran pengurus dibantu loyer dan tim Lembaga Bantuan Hukum Hukum Indometro dan Rekanan, akan membawa kejadian yang dialami usahanya ke rana hukum serta menuntut ganti rugi sejak kegiatan operasi produksi dibertikan secara paksa dan sepihak tanpa dasar yang jelas.


“Segala upaya berdasarkan Ahlaq, noto Adab menggunakan unggah ungguh sebagaimana mestinya toto kromo orang Pasuruan, sudah dilakukan. Tapi bukannya disambut baik saling menghormati kesannya justru makin mbalelo. Sok kebal hukum,”ujar Edy. Tim Kantor Hukum Indometro dan Rekanan, saat mendampingi Gus Faisol, mengirimkan surat pemberitahuan kepada Instansi dan Institusi TNI/Polri Polres Pasuruan, Kodim 0819 Pasuruan, dan Bupati Pasuruan. Yang dalam waktu dekat sudah dijadwalkan pertemuan. Kamis (17/04/2025)


Lebih lanjut Edy, dalam hal ini mewakili Gus Faisol, berharap Instansi pemerintah dan Institusi yang terkait, dengan adanya surat pemberitahuan tersebut akan bertindak yang sebagaimana mestinya sesuai petaturan dan Undang-Undang yang telah ditentukan. Hal mana yang berkaitan dengan Tupoksi dan pelayanan kepada masyarakat.


"Bicara masyarakat Gus Faisol, dan seluruh pengurus juga para pekerja dan kami semua ini masyarakat. Juga punya hak yang sama sebagai warga Negara Republik Indonesia yang baik dan patuh terhadap hukum. Pihak kami justru bekerja untuk kemaslahatan umat sementara pihak lain sesuai hasil investigasi erat dugaan difaktorisasi kepentingan pribadi dan golongan segelintir orang."Imbuhnya Edy.


Menurutnya Integritas dan profesionalitas mengenai etos kerja Instansi pemerintah terkait serta Institusi penegak hukum dan stabilitas keamanan dipertaruhkan dalam hal ini, mengacuh pada makna yang terkandung dalam pasal 162 UU Minerba No. 

Pewarta (Tembus Batas)

Editor:H.Zahrudin-Haris-AthallahSND- Dyah Ayu Eka N., CLO - Sumber:JTN MEDIA NETWORK

 

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form