BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Memasuki Semester II, Transaksi Digital Kurir Aplikasi KAI Logistik TRAX Meningkat Signifikan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kinerja KALOG Express Cetak Rekor Naik 33 Persen, Bukti Konsistensi Pertumbuhan Layanan Kurir Nasional   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pemkab Mojokerto Gagas Ekonomi Berbasis Masjid Lewat Program BMM   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Grand Galaxy Park Hadirkan Jam Session Vol. 12 Bareng White Shoes & The Couples Company   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Putra Indonesia Pimpin Global Landscapes Forum, Platform Bentang Alam Terbesar di Dunia   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS KAI Logistik Bangun Gudang Modern Seluas 1.451 m² di Cirebon: Perkuat Rantai Pasok dan Logistik Hijau   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Sinergi TNI dan Banser, Amankan Pengajian Maulid Nabi di Talunblandong   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Prioritas K3, Pelindo Multi Terminal Terapkan Program “Fit to Work”   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS DLH Nganjuk Bersama Sekolah Dasar Gelar Gerakan Bersih Hijau    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Suku Bunga AS Turun, Harga Bitcoin Bisa Tembus Rp2 Miliar Lagi?   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS DPW GMDM Kabupaten Gresik Siapkan Program Penguatan P4GN    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS WSBP Kembali Raih Penghargaan Bintang 4 di Indonesia Safety Excellence Award 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pabung Kodim 0815 Mayor Inf Desto Jumeno Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan di Kecamatan Jatirejo   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Babinsa Koramil 0815/07 Jetis Berikan Wawasan Kebangsaan di Mts Darul Ulum Ngabar   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Audiensi DPC LPK-RI Gresik dan Ketua Komisi III DPRD Gresik, Polemik The Oso Berakhir Dengan Solusi, Berbenah Bersama Demi Masyarakat.    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Siapkan Makanan Gratis untuk Pemohon SKCK, Polres Mojokerto Kota Hadirkan Layanan Prima yang Humanis   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gus Bupati Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis di Dawarblandong, Pastikan Rampung Tepat Waktu   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bupati Mojokerto Salurkan Bantuan Air Bersih dan Beras untuk Warga Terdampak Kekeringan di Ngoro   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis  
JTN UPDATE : Sabtu 20 September 2025 09:36:57 PM

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Dilihat 2 kali


JAWATIMURNEWS.COM 
LINTAS NUSANTARA|
Selasa  (29/4/2025) 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan seorang operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.


"Ada empat tersangka yang kami tangkap dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya, Selasa (29/4/2025).


Ia menjelaskan tersangka pertama berinisial SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu. Kemudian tersangka HM ditangkap pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.


Selanjutnya, tersangka MF ditangkap pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu dan 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.


Tersangka keempat berinisial MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.


Diresnarkoba mengatakan empat tersangka itu dikendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama yang bertugas mengendalikan peredaran narkoba di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.


"Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara," jelas Diresnarkoba.


Para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp13 miliar.


Selain pidana pokok narkotika, penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU," tegas Diresnarkoba.

 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form