BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE HARI : Rabu 18 Juni 2025 12:20:36 PM
Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA - UMKM - PEMBANGUNAN SELURUH PELOSOK JAWA TIMUR Contoh Gambar PEMKAB NGANJUK Contoh Gambar PEMKAB MAGETAN Contoh Gambar PEMKOT MOJOKERTO Contoh Gambar Selamat Hari Raya Idhul Adha 2025 - 10 Dzulhijjah 1446 Hijriah Contoh Gambar MEDIA NASIONAL JAWATIMURNEWS - WE ARE THE GRID NEWS - ONE HUNDRED RILIS UP EVERY DAY :::--=[[[[[JAWATIMURNEWS RILIS UP RUNING]]]]]=--:::

 


DPRD Sampang Gelar Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Dilihat 30 kali

 

Wakil Bupati Sampang bersama Wakil Ketua DPRD saat Paripurna


JAWATIMURNEWS.COM || SAMPANG  — Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang bersama Pemerintah Kabupaten Sampang secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, sekaligus mengesahkan Raperda tentang kawasan tanpa rokok menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Aula Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Senin (2/6/2025).

Acara Rapat Paripurna tersebut  dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Forkopimda Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, serta jajaran Anggota DPRD Kabupaten Sampang.

Hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri Sampang, sejumlah insan pers, serta undangan lainnya yang turut menyaksikan prosesi penandatanganan persetujuan bersama dan pengesahan Perda.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Muhammad Iqbal Fathoni menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut.

Menurutnya, persetujuan dan pengesahan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola Pemerintahan Daerah dan kepedulian terhadap isu kesehatan masyarakat.

“ Kami berharap kedua regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif. Terutama Raperda tentang kawasan tanpa rokok, yang merupakan langkah progresif dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok,” ujar Iqbal.

Ditempat yang sama, Bupati Sampang H Slamet Junaidi yang diwakili Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kontribusi dalam menyempurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 maupun Raperda kawasan tanpa rokok.

“ Persetujuan bersama ini merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Kami optimistis bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan Daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” kata Wakil Bupati.

Selanjutnya ,Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, merupakan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025, Nomor: 100.3.2/15019/013.2/2025.

Pemkab Sampang meyakini bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Sampang dan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Pemerintah Daerah berharap kedua regulasi ini mampu memberikan dampak nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.(ZAHRUDIN) - [Rilis Up JTN Biro Sampang]


|REDAKSI| Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

 

  

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
FREE UPDATEJAWATIMURNEWS

Contact Form