BREAKING NEWS :
Loading...
close
BERITA TERBARU
[Masukaniklandisini]
JTN UPDATE HARI : Jum'at 27 Juni 2025 06:36:38 PM
Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA - UMKM - PEMBANGUNAN SELURUH PELOSOK JAWA TIMUR Contoh Gambar PEMKAB NGANJUK Contoh Gambar PEMKAB MAGETAN Contoh Gambar PEMKOT MOJOKERTO Contoh Gambar Selamat Hari Raya Idhul Adha 2025 - 10 Dzulhijjah 1446 Hijriah Contoh Gambar MEDIA NASIONAL JAWATIMURNEWS - WE ARE THE GRID NEWS - ONE HUNDRED RILIS UP EVERY DAY :::--=[[[[[JAWATIMURNEWS RILIS UP RUNING]]]]]=--:::

 


Kedapatan Jual 50 Botol Miras, Polisi Amankan Penjual Miras Ilegal di Dawarblandong

Dilihat 1 kali



JAWATIMURNEWS.COM  

KOTA MOJOKERTO_JAWA TIMUR|
SABTU (07/06/2025)

Polres Mojokerto Kota berhasil amankan penjual Minuman Keras (Miras) ilegal di Ds. Pulorejo, Kec. Dawarblandong pada Sabtu (07/06/2025).

Menurut keterangan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H. melalui Kasihumas IPDA Slamet Haryono, kejadian ini berawal dari informasi dari masyarakat mengenai penjualan Miras Ilegal di depan SPBU Pulorejo, Dawarblandong.

"Awalnya Satsamapta mendapat informasi dari masyarakat mengenai penjualan miral ilegal, selanjutnya dilakukan lindak lanjut," Ucap IPDA Slamet


                   Anggota Polres Mojokerto Kota Sedang Melakukan BAP terhadap Penangkapan Penjual Miras Ilegal

Razia yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera S.H. bersama regu Patroli ini berhasil mengamankan M (38) seorang warga sawahan, Kota Surabaya. Juga ditemukan berupa 50 Botol miras jenis arak bali kemasan. 

Tersangka berikut barangbukti kemudian diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Karena perbuatannya M terancam dengan pasal 29 ayat (1) perda kab. Mojokerto No. 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. 

Selain itu, IPDA Slamet juga menyampaikan ini merupakan wujud nyata Polres Mojokerto Kota dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya. IPDA Slamet juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui informasi mengenai peredaran miras ilegal dapat melaporkan ke call center Polri 110. 

"Kami berkomitmen memberantas peredaran miras khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," ucap IPDA Slamet 

"kami juga menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi peresaran miras dapat melaporkan ke call center polri 110," Imbuhnya. (RIZ). 

Pewarta : Rizki 

Penulis : Rizki

Reporter : Biro Mojokerto 

Editor : Rizki - Haris

|JTN RILIS UP BIRO MOJOKERTO

@Redaksi Jawatimurnews.com









|REDAKSI| Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK




 

  

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
FREE UPDATEJAWATIMURNEWS

Contact Form