BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Rambu Lalu Lintas Perlintasan Jalan Raya Pasar Balongpanggang, Sempat Dipertanyakan   Baca Berita Terbaru KDMP Mojokerto Tancap Gas, Akhir Tahun Ditarget 100% Desa Sudah Aktif    Baca Berita Terbaru HKG PKK ke-53, Wali Kota Mojokerto Ajak Kuatkan Sinergi Tangani Stunting   Baca Berita Terbaru Ekspansi Berani CEO SUITE Menuju Kota-Kota Besar Asia dan UEA   Baca Berita Terbaru RSJPD Harapan Kita Luncurkan Pusat Pelatihan Jantung untuk Tingkatkan Kompetensi SDM Kesehatan   Baca Berita Terbaru Koperasi Merah Putih Diresmikan Presiden RI, Wali Kota Mojokerto: Semua Kelurahan Sudah Terbentuk Koperasi Kelurahan   Baca Berita Terbaru RT BERSERI 2025 Kota Mojokerto: Wujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Asri, Bukan Sekadar Lomba   Baca Berita Terbaru Merajut Kesuksesan: Harmoni Antara Profesionalisme dan Gaya Hidup di Perkantoran SCBD   Baca Berita Terbaru Raya App Hadirkan Raya Story, Bantu Nasabah Kelola Keuangan Semakin Cerdas   Baca Berita Terbaru Semester I 2025, KAI Logistik Kelola Lebih dari 11,2 Juta Ton Barang   Baca Berita Terbaru KAI Properti Sediakan Face Recognition di Tiga Stasiun, Penumpang Tak Perlu Cetak Tiket   Baca Berita Terbaru MCP Showcase 2025: Liebherr Handling the Future PT Multicrane Perkasa Hadirkan Solusi Material Handling Terkini   Baca Berita Terbaru MIND ID Komitmen Perkuat Pendampingan Budidaya Ikan Laut   Baca Berita Terbaru Dukung Gerakan Pangan Murah, PTPN Group Siap Distribusikan Beras SPHP di 300 Titik Seluruh Indonesia   Baca Berita Terbaru KAI Logistik Cetak Rekor Angkutan Retail: Layanan Inklusif KALOG Express Tumbuh 9%   Baca Berita Terbaru Isi Ulang Minum Gratis di Stasiun LRT Jabodebek, Jadikan Perjalanan Lebih Ramah Lingkungan   Baca Berita Terbaru Perkuat Armada, KAI Divre IV Tanjungkarang Sambut Kedatangan Lokomotif Baru   Baca Berita Terbaru Sandiaga Uno Dukung Pertumbuhan Ekonomi Desa Mandiri Lewat One Village One Product Berbasis Potensi Lokal   Baca Berita Terbaru Siemens Healthineers dan RS Pondok Indah Group Mengembangkan Layanan Pencitraan Diagnostik untuk Mengatasi Beban Penyakit yang Terus Meningkat di Indonesia   Baca Berita Terbaru Holding Perkebunan Nusantara Dorong Produk Bernilai Tinggi, Teh Malabar PTPN I Tembus Pasar Premium  

Simak Aturan Perlintasan KA dan Komitmen KAI Properti dalam Menjaga Keselamatan

Dilihat 1 kali

 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menambah perjalanan kereta api (KA) pada masa libur panjang Tahun Baru Islam 1447 H dan libur anak sekolah. KAI mengoperasikan 185 frekuensi KA tambahan pada 14 kereta api dan 76.588 tempat duduk tambahan.

Anak perusahaan KAI, KAI Properti tidak hanya bergerak di bidang pengelolaan dan pengembangan aset, namun juga membawahi tenaga ahli daya Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang memiliki peran vital dalam memastikan keamanan operasional di perlintasan sebidang dan perjalanan KA.

KAI Properti mengimbau pengguna jalan untuk senantiasa waspada ketika melintasi perlintasan KA sebidang seiring dengan meningkatnya perjalanan kereta selama libur panjang.

“Para pengguna jalan diminta untuk tetap waspada ketika melewati perlintasan sebidang. Pastikan untuk kurangi kecepatan dan melihat ke arah kanan dan kiri ketika hendak melewati perlintasan KA,” kata Plt Sekretaris Perusahaan KAI Properti Ramdhani Subagja.

Komitmen ini sejalan dengan amanat regulasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Aturan Perlintasan Kereta Api yang Wajib Dipatuhi oleh setiap Pengguna Jalan:

1.⁠ ⁠Tidak melintasi perlintasan sebidang saat palang pintu mulai ditutup.

2.⁠ ⁠Mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang.

3.⁠ ⁠Menghentikan kendaraan dan menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan jalur aman.

4.⁠ ⁠Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lainnya.

5.⁠ ⁠Mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan.

6.⁠ ⁠Memberikan prioritas kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan.

Sanksi Tegas bagi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini berimplikasi terhadap sanksi hukum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Jika dilanggar, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Peran Strategis KAI Properti dalam Keselamatan Perlintasan

Melalui pembinaan terhadap tenaga PJL dan penataan fasilitas perlintasan, KAI Properti berperan langsung dalam menjaga keselamatan operasional perjalanan KA di titik-titik rawan kecelakaan. Para PJL yang berada di bawah koordinasi KAI Properti menjalankan tugas dengan disiplin tinggi, termasuk dalam pengoperasian palang pintu serta pemantauan kondisi lintasan.

“Keselamatan perjalanan kereta api sangat bergantung pada kedisiplinan bersama. KAI Properti tidak hanya memastikan kesiapan infrastruktur dan petugas yang berdinas, tapi juga mendorong masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di perlintasan KA sebidang,” tutup Subagja.

Dengan sinergi antara petugas di lapangan dan kesadaran masyarakat, KAI Properti optimistis angka pelanggaran di perlintasan dapat ditekan, dan keselamatan perjalanan kereta api akan semakin terjaga.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES


 

|REDAKSI| Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form