BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Dugaan Pengerukan Ilegal TPA Winongo, Polda Jatim siap. Periksa Pelapor Terjunkan Tim ke lokasi

Dilihat 1 kali


JAWATIMURNEWS.COM
Proyek pembangunan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran pelaksanaannya, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pelapor

Putut Kristiawan dalam laporannya menyebutkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan proyek alih fungsi TPA menjadi kawasan wisata serta pengerukan tanah secara ilegal tanpa izin

Penyidik Unit I Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim menindaklanjuti laporan tersebut, dengan memeriksa Putut, pada Selasa (29/7/2025) di Mapolda Jatim Surabaya. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya Anang Hartoyo

Disampaikan Putut, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan total 27 pertanyaan dari penyidik. Ia menjelaskan, bahwa pemeriksaan ini fokus pada pelengkapan dokumen dan alat bukti atas laporan masyarakat mengenai pengerukan tanah tanpa izin di kawasan Josenan, yang termasuk wilayah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)

“Kami diminta melengkapi dokumen pendukung. Setelah lengkap, penyidik akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan, tepatnya di lokasi proyek TPA Winongo, ”terang Putut

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kegiatan pengerukan dilakukan menggunakan truk-truk berpelat merah milik Pemerintah Kota Madiun yang teridentifikasi membawa logo dua dinas yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Tidak ditemukan indikasi keterlibatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Putut juga menambahkan, bahwa kegiatan serupa pernah terjadi sebelumnya, namun dilakukan di lokasi berbeda.  Seluruh bukti termasuk dokumentasi visual, kronologi, dan keterangan tertulis telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan klarifikasi

Sementara itu kuasa hukumnya  Anang Hartoyo mengatakan pandangannya terkait penanganan kasus ini oleh Polda Jatim. Ia menilai, Polda telah menunjukkan respons cepat dan profesional dalam menangani laporan masyarakat

 “Kami mengapresiasi Polda Jawa Timur karena langsung merespons laporan ini secara serius. Proses pemeriksaan dilakukan dengan detail dan fokus pada substansi, ”ujar Anang

Ia juga menekankan pentingnya proses hukum berlanjut hingga tahap penyidikan apabila ditemukan indikasi pidana dalam aktivitas tersebut

 “Kami berharap proses ini tidak berhenti di klarifikasi saja.  Jika ada unsur pidana maka harus dilanjutkan dengan penegakan hukum yang tegas agar keresahan masyarakat mendapat kepastian hukum, ”lanjutnya

Anang menambahkan bahwa laporan ini adalah bagian dari hak warga negara untuk ikut mengawasi penggunaan fasilitas publik dan kebijakan daerah

 “Sebagai warga Kota Madiun, kami punya hak untuk melapor dan mengawal proses hukumnya hingga ada kejelasan, ”ujarnya

Menurut Anang  Polda Jawa Timur telah menunjukkan keseriusan dalam menanggapi laporan masyarakat dengan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor

Ia menyebut penyidik juga telah menyampaikan bahwa langkah berikutnya adalah peninjauan lapangan ke lokasi proyek TPA Winongo setelah seluruh dokumen pendukung dilengkapi oleh pihak pelapor 

Rilis Up SELASA  29 Juli 2025 
[JTN Biro NGANJUK Jawa Timur]

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 



KBLI : 

KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202

E CATALOG

INAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA
https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK 

An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531

Contact Form