BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Diduga Tilep Uang APBDes, Kades Dadapan Ngronggot Terancam Hukuman Berat

Dilihat 1 kali

 

Terduga tersangka kasus korupsi Kades Dadapan Ngronggot saat digelandang petugas di Kejari Nganjuk 


JAWATIMURNEWS.COM || NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kajari ) Nganjuk menetapkan terduga tersangka dugaan korupsi Dana Desa terhadap Kepala Desa Dadapan inisial (YT), Selasa (16/9/2025).

Penetapan tersangka inisial (YT) tersebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainya dari kasus korupsi yang merugikan uang Negara senilai Rp 1 Milyar.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Aswari mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan Kades Dadapan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa yang merugikan uang Negara senilai Rp 1 Milyar APBDes tahun 2024.

"Penyidikan masih terus mendalami dengan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang diduga terlibat," Dan kami tidak segan segan siapapun yang bersalah harus di proses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya masih terus mendalami dari peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.

" Beberapa saksi sudah kami periksa, dan barang bukti untuk memperkuat penyidikan terus kami kumpulkan," tambahnya.

Lanjut Aswari kasus korupsi ini harus tak buka terang benderang dan transparan.

" Kami terbuka dan transparan, siapapun yang terlibat harus di proses secara hukum yang berlaku," katanya.

Modus yang dilakukan Kepala Desa Dadapan pada saat pencairan Dana Desa tidak semuanya di cairkan ke Pelaksana Keuangan (PK).

Namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi, selain itu di temukan pembangunan fiktif.

Pasal yang disangkakan Kades Dadapan Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

" Kades Dadapan di jerat dengan pasal 2 dan 3 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di pasal 2 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian uang Negara dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(BONIMAN).[Rilis Up JTN]

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 

KBLI : KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202


E CATALOGINAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA

https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531

Hubungi Redaksi By Chat Whatsapp

Contact Form