Dilihat 1 kali
TULUNGAGUNG - Terjadi penganiayaan terhadap aparat kepolisian di depan Polsek Pakel, seorang residivis berinisial AF (20), warga Desa Bolorejo Kecamatan Kauman berhasil ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap IPTU Muhtar, Wakapolsek Pakel, saat bertugas mengamankan konvoi kendaraan di wilayah kecamatan pakel.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H.,S.I.K.,MTCP. Melalui Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana N,S.T.K.,S.I.K.,M.Si., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di halaman Polres Tulungagung (22/9/2025).
Konvoi yang berjumlah sekitar 200 kendaraan melintas dari arah Bandung menuju Boyolangu, sempat berputar-putar di beberapa titik hingga kembali ke arah selatan melewati wilayah Kecamatan Pakel.
Tepat didepan Balai Desa Gebang, rombongan konvoi bersenggolan dengan warga yang sedang melintas. IPTU Muhtar yang berada dilokasi mencoba melerai, namun situasi memanas. Pelaku AF justru menyerang IPTU Muhtar dengan pukulan bertubi-tubi hingga korban terjatuh.
"Pelaku bahkan sempat memprovokasi rombongan lain untuk melawan aparat yang bertugas. Anggota Resmob yang berada di belakang kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dilokasi," jelasanya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya:
-Sepeda motor Honda CB yang digunakan pelaku
-Baju yang dipakai saat kejadian
-Tiga lembar hasil visum korban IPTU Muhtar dari RS Bhayangkara Tulungagung
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa AF merupakan residivis dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama pada tahun 2024. Ia baru bebas pada 14 Oktober 2024, namun kembali melakukan aksi kekerasan terhadap aparat kepolisian.
Pelaku dijerat pasal 214 sub pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara dan penganiayaan secara bersama-sama. "Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana.
Lebih lanjut, Ryo menjelaskan bahwasanya polres Tulungagung memastikan akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat maupun petugas dilapangan.(Yulianto/Jtn)




