TULUNGAGUNG - Sidang mediasi lanjutan tahap tiga perkara perdata Nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tulungagung terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di wilayah Desa Nglampir dan Keboireng, Kabupaten Tulungagung, ditunda karena salah satu penggugat, Hariono, tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Sidang mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Eri Sutanto, S.H., tersebut dihadiri oleh tergugat, Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk, beserta tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Tito Arya Sumarlin, S.H., Mereka merasa kecewa karena Hariono tidak dapat hadir tanpa menunjukkan bukti keterangan medis yang valid, terlebih ini merupakan ketidakhadiran kedua kalinya," ujarnya kuasa hukum K-Cunk Motor, Tito Arya Sumarlin, S.H., saat diwawancarai oleh awak media Selasa, (21/10/2025).
Suryono alias K-chunk dan tim kuasa hukumnya berharap agar pada sidang mediasi tahap ke empat yang akan digelar pada Selasa, 28/10/2025, semua pihak dapat hadir tanpa alasan apapun sehingga proses mediasi dapat berjalan lancar dan menemukan titik terang," jelasnya.
Tim kuasa hukum Tito Arya Sumarlin, S.H., berharap sidang mediasi selanjutnya dapat berlangsung tertib dan objektif. Sidang mediasi ini masih terus berlanjut untuk mencari solusi terbaik dan apa yang dinanti oleh publik, pungkasnya. (Yulianto/JTN)




