BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Diskusi Media Dan LSM Mojokerto, Usulkan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal

Dilihat 1 kali

MOJOKERTO - Ketua Persatuan Wartawan Mojokerto Raya (PWMR) usulkan Peraturan Bupati (Perbup) larangan beli material tambang ilegal, Prof. Dr. K.H. Asep Saifuddin Chalim bakal mendorong Bupati Mojokerto agar segera membuat Peraturan tersebut.

Hal ini terungkap saat diskusi tanya jawab dengan media dan LSM Mojokerto, Jumat (7/11/2025) di Pabrik Air Mineral Afia, Desa Kembangbelor, Pacet, Mojokerto.

Ketua PWMR, Jayak Mardiansyah menerangkan, masyarakat Kabupaten Mojokerto berharap Bupati Mojokerto jauh lebih berani dibanding Bupati Mojokerto sebelumnya.

"Masyarakat berharap agar Kiai Asep selaku Ayah Kandung dari Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bisa memberikan dorongan agar Bupati Mojokerto segera membuat Perbup terkait larangan Kepala Desa dan Kepala OPD membeli material dari tambang ilegal," ungkapnya.

Ditambahkannya, Perbup tersebut sangat bermanfaat untuk memberantas ratusan tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto jika sudah dibuat beserta sanksinya.

"Di Kabupaten Mojokerto hanya ada 9 tambang resmi yang membayar pajak. Total pajak dari 9 tambang resmi tersebut mencapai Rp 20 miliar/tahun," ucapnya.

Ditegaskannya, banyak pengusaha tambang ilegal yang ingin mengurus izin agar legal namun syarat dan modalnya cukup menyulitkan sehingga banyak yang malas mengurus izin.

"Disisi lain, pengusaha tambang resmi merasa kalah laris dibanding tambang ilegal karena harga materialnya lebih murah yang tambang ilegal," paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Kiai Asep berjanji bakal menyampaikan saran tersebut agar Perbup larangan beli material tambang ilegal bagi Kepala Desa dan Kepala OPD segera dibuat.

"Nantinya juga bakal ada sanksinya agar Perbup tersebut benar-benar bisa dilaksanakan. Kami berharap pengusaha tambang ilegal segera mengurus izin jika merasa kesulitan modal bisa urunan dengan pengusaha ilegal yang lain agar mempunyai tambang yang resmi. Tambang yang barokah dan sesuai aturan," ucap Kiai Asep.(Bams)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 



KBLI : 

KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202

E CATALOG

INAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA
https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK 

An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531

Contact Form