Dilihat 1 kali
TULUNGAGUNG - Seorang pemuda asal Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, diamankan aparat kepolisian setelah diduga kuat terlibat aksi pencurian sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Pemuda berinisial FBA (20), warga Gendingan, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Boyolangu pada Jumat (19/12/2025) malam. Saat penangkapan, terduga pelaku diketahui sedang duduk santai di sebuah warung kopi yang berada di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana, didampingi Kapolsek Boyolangu AKP Retno Pujiarsih, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diparkir di rumah korban di Dusun Prayan, Desa Sobontoro.
“Usai menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menggali keterangan dari sejumlah saksi,” jelasnya, Sabtu (20/12/2025).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan rekaman CCTV di rumah korban yang menjadi petunjuk krusial. Dari rekaman tersebut, ditambah keterangan para saksi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
“Rekaman CCTV dan keterangan saksi sangat membantu kami dalam mengungkap identitas terduga pelaku,” tambahnya.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran hingga ke wilayah Kecamatan Kedungwaru.
Selanjutnya, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah warung kopi di Desa Sobontoro. Petugas pun segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, FBA mengakui perbuatannya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu bernomor polisi AG 3908 RBO, beserta BPKB dan STNK.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Boyolangu dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Yulianto/JTN)




