MOJOKERTO – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi perangkat Desa Kedungmungal, yaitu Kepala Urusan Kuangan. Acara yang menjadi momentum penting ini diisi dengan sambutan dari Kepala Desa (Kades) Sukar dan Pejabat Luar Biasa (PLT) Camat Pungging.
Kepala desa Kedungmungal " Sukar " menekankan agar perangkat yang baru dilantik selalu mengingat janji dan sumpah yang telah diucapkan. Menurutnya, tugas utama perangkat desa adalah melayani warga, bukan sebaliknya.
Dia juga mengacu pada Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 85 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa untuk mengingatkan tugas pokok dan fungsi serta larangan yang harus diperhatikan, dengan menyatakan perangkat dapat langsung aktif bekerja mulai hari esok.
Kepada Kepala Urusan Keuangan Dinyatakan sebagai “arsitek Desa” yang harus jeli dan proaktif. Diminta untuk mempelajari Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menyusun APB-DES secara akurat dan tepat waktu, serta memastikan usulan pembangunan selaras dengan visi, misi desa dan kebutuhan masyarakat.
PLT Camat menyampaikan selamat kepada perangkat yang baru dilantik dan menyatakan bahwa tugas yang diberikan tidak perlu dianggap beban berat, namun harus dikerjakan sesuai aturan.
Dia menjelaskan bahwa perangkat desa berperan seperti “tempat sampah” yang menerima semua masukan dari warga untuk kemudian dipilah sesuai dengan yang paling urgen dan penting. Bagi Kepala Dusun, tugasnya terkait kemasyarakatan sehingga harus mengenal kondisi setiap warga di wilayahnya secara mendalam. Sementara bagi Kepala Urusan Keuangan, harus memahami tahapan dan mekanisme perencanaan pembangunan beserta skala prioritasnya.
Camat juga menekankan pentingnya komitmen, kerja ikhlas, dan menjaga integritas dalam memberikan pelayanan tanpa membeda-bedakan, dengan harapan keberadaan perangkat baru dapat membuat kegiatan desa lebih maju dan meringankan beban Kepala Desa.(Bams)




