Dilihat 1 kali
Pasuruan,jawatimurnews.com - Dinamika penanganan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Pimpinan Redaksi Cakra Nusantara Online terus berkembang. Setelah sebelumnya Kapolsek Nguling AKP Kukuh menegaskan proses masih dalam tahap penyelidikan, kini kuasa hukum korban menyampaikan respons tegas dan ultimatum terbuka.
Kapolsek Nguling menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi serta memastikan pemeriksaan saksi masih berlangsung.
Masih kami proses penyelidikan, mohon waktu. Untuk perkembangan akan kami informasikan melalui penyidik maupun SP2HP. "Saat ini kami masih mengundang para saksi untuk klarifikasi,” ujar AKP Kukuh melalui pesan singkatnya kepada awak media.
Ia juga mengimbau agar rencana demonstrasi tidak perlu dilakukan dan meminta semua pihak mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
Menanggapi hal tersebut Edy Sofyan, selaku aktivis Kantor Hukum Indometro & Partner sekaligus merupakan saudara korban menegaskan, bahwa publik membutuhkan progres konkret, bukan sekadar administrasi formal namun bukti penindakan hukum yang nyata profesional dan transparan.
"Kami pihak keluarga korban bersama keluarga besar LSM GEMPAR serta didukung Aloansi Jurnalis Jatim siap turun jalan bila diperlukan. Jika dalam proses hukum ini belum juga ada penetapan tersangka atau langkah hukum signifikan. Dan hal ini adalah langkah wajar untuk mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani perkara ini,” ujarnya, Senin (23/02/2026).
Senada dengan yang disampaikan Dr. Bagus, selaku kuasa hukum Media Cakra Nusantara Online merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 338 tentang pembunuhan yang dikaitkan dengan Pasal 53 mengenai percobaan melakukan kejahatan. Edy Sofyan juga menngingatkan meskipun saudaranya (korban) Supriyadi selamat, namun dugaan percobaan pembunuhan tetap dapat diproses secara pidana.
Karena menurutnya sudah jelas dilihat dari kronologi fakta kejadian dan sejumlah keterangan para saksi yang berhasil dihimpun dari kejadian ini. Bahwa ada unsur niat dan permulaan percobaan dan bahkan disinyalirkan tak hanya percobaan tapi memang sengaja atau sudah direncanakan.
"Bukankah ketiga terlapor disini datang sudah dengan membawa senjata tajam artinya mereka berangkat sudah dengan rencana matang dan penuh perhitungan. Ini bukan masalah sepeleh ini menyangkut rencana menghilangkan nyawa." Tandasnya.
Mengutip sisi hukum acara, dari Dr. Bagus, ia menyinggung ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4), yang mengatur syarat subjektif dan objektif penahanan.
Menurutnya, ancaman pidana dalam Pasal 338 KUHP yang mencapai 15 tahun penjara secara objektif memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP.
“Jika unsur bukti permulaan cukup telah terpenuhi, maka peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan adalah langkah hukum yang sah dan berdasar,” tegasnya.
Sebagai bentuk kontrol sosial, tim kuasa hukum bersama LSM GEMPAR dan Solidaritas Jurnalis Kompeten menyatakan siap mengirimkan karangan bunga ke kantor aparat penegak hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kritik sosial dan ekspresi konstitusional untuk mengingatkan aparat terhadap tuntutan publik atas kepastian hukum.
“Kami akan mengirimkan karangan bunga sebagai pesan moral. Itu simbol bahwa masyarakat menuntut keberanian dan ketegasan dalam menegakkan hukum,” ujar Dr. Bagus.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung di bawah kewenangan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Polsek Nguling dan Polresta Pasuruan.
Perkara ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan tindak kekerasan terhadap insan pers. Publik menanti langkah konkret aparat dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. (SGL)
Provinsi-Kota-Kategori
PASURUAN




