Dilihat 1 kali
MOJOKERTO - Program Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan sertifikat gratis kepada masyarakat dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dengan adanya PTSL masyarakat memiliki sertifikat tanah tanpa biaya besar, karena pemerintah sudah menetapkan untuk biaya PTSL melalui Surat Keputusan Bersama (SKB 3 MENTERI).
Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, biaya PTSL tahun 2026 jauh melampaui SKB 3 MENTERI,
menurut keterangan warga, setelah bertemu awak media, biaya PTSL di sini Rp. 700.000 mas, itupun masih ada tambahan untuk biaya pengukuran mencapai Rp.700.000 sampai Rp.1.000.000, sedangkan biaya pengurusan waris kami masih membayar lagi Rp.300.000, jadi total biaya Rp.1.700.000. yang harus saya bayar.
Sekdes juga mengakui adanya biaya tambahan untuk pengurusan waris sebesar 300.000, 'biasanya bayarnya kalau tidak di saya ya di "Arf " salah satu Kepala Dusun di desa Gedangan'. "ucapnya
Sedangkan ketua panitia juga sudah di konfirmasi oleh awak media melalui baik telp maupun whastApp sampai saat ini belum ada tanggapan sama sekali bahkan kepala desa Gedangan ketika dikonfirmasi memberikan jawaban yang sangat mengherankan.
'saya tidak tahu menahu terkait PTSL, ucapnya.
Semua sudah saya serahkan ke panitia, mengenai besarnya bea dan adanya bea lain - lain nanti saya akan tanyakan langsung ke ketua panitia dan sekdes, ungkapnya.




