Dilihat 1 kali
TULUNGAGUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar sindikat pencurian kabel telepon bawah tanah lintas wilayah.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Kamis (12/03/2026) tengah malam, petugas meringkus 10 orang tersangka saat tengah beraksi di kawasan pemukiman warga.
Kapolres Tulungagung melalui Kanit 2 Satreskrim, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB. Kelompok ini diketahui mengincar aset obyek vital milik perusahaan komunikasi dengan metode yang terorganisir.
Sepuluh tersangka yang diamankan berinisial AB, DS, ES, AL, AW, MA, MAA, FALL, ZA, dan MH. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AB diketahui bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus koordinator lapangan.
”Tersangka AB berperan sebagai koordinator. Sembilan rekan lainnya memiliki tugas teknis yang spesifik, mulai dari menggali tanah, memotong kabel, hingga menarik kabel primer menggunakan mobil yang telah dimodifikasi,” ujar Ipda Fafa saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung. Selasa (07/04/2026).
Kelompok ini menggunakan peralatan lengkap untuk mengeruk tanah dan membongkar aspal demi mencapai jalur kabel tembaga primer.
Fakta miris terungkap dalam proses penyidikan, para pelaku mengaku nekat melakukan sabotase infrastruktur komunikasi tersebut demi mendapatkan keuntungan instan untuk persiapan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Kabel tembaga primer menjadi sasaran utama karena nilai jualnya yang tinggi di pasar barang bekas.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya, Kabel Tembaga Primer, Ukuran 0,6 mm sepanjang 32,85 meter (10 potongan) dan ukuran 0,8 mm sepanjang 19,57 meter (5 potongan), Peralatan Kerja, 1 buah gancu dan 2 buah linggis untuk membongkar aspal/tanah, serta Kendaraan Operasional, berupa 1 unit mobil Toyota milik PT GMY beserta kunci dan STNK yang telah dimodifikasi untuk menarik kabel dari dalam tanah.
Saat ini, seluruh tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap spesialis pencurian kabel yang kerap mengganggu layanan komunikasi publik.
”Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 7 tahun penjara,” tutup Ipda Fafa. (Yul/JTN)




