Dilihat 1 kali
TULUNGAGUNG - Seorang Debitur PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Cabang Tulungagung, Eko Yuliasih, didakwa memindahtangankan jaminan fidusia berupa motor Honda PCX tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan sehingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin 18 Mei 2026.
Perempuan berusia 46 tahun asal Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung itu didakwa melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung, terdakwa tidak menyangkal dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim sempat menawarkan upaya restorative justice, namun terdakwa mengaku tidak mampu melunasi kewajiban kepada PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Cabang Tulungagung sebesar lebih dari Rp 40 juta.
"Hanya mampu sekitar Rp 5 juta Yang Mulia, itu sudah hasil saya menabung bertahun-tahun," ucap Eko Yuliasih di hadapan Ketua Majelis Hakim Cyrilla Nur Endah.
Terdakwa diketahui melakukan akad kredit pada Mei 2024 untuk pembelian satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2024 dengan nilai angsuran Rp 1.374.000 per bulan selama 34 bulan.
Namun, terdakwa hanya membayar dua kali angsuran hingga menunggak dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp 43.968.000.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepeda motor Honda PCX warna merah tersebut telah dipindahtangankan kepada seseorang bernama Misnan melalui perantara bernama Alta.
Supervisor Collection PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Cabang Tulungagung Eko Riyadi Hertanto mengatakan pihak perusahaan telah menjalankan seluruh prosedur sebelum menempuh jalur hukum.
"Kita sudah berupaya melakukan kunjungan langsung ke rumah debitur berkali-kali, hingga melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak membuahkan hasil," jelasnya.
Menurutnya, langkah pidana diambil karena terdakwa dinilai tidak memiliki iktikad baik dan tidak dapat menunjukkan keberadaan kendaraan tersebut.
"Sebenarnya setiap kunjungan terhadap konsumen yang mengalami keterlambatan, kami selalu menawarkan solusi. Namun, rata-rata konsumen tidak kooperatif," tambah Eko.
Sementara itu, Legal PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Cabang Tulungagung Rosi Armitasari menegaskan pemindahtanganan unit jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana.
"Jangan sampai malah mengalihkan unit atau menggadaikannya ke pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan, karena tindakan itu melanggar hukum," tegas Rosi.
Sidang perkara Nomor 93/Pid.Sus/2026/PN Tlg tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Jumat 5 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Yul/JTN)




