BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Pemkot Mojokerto Sederhanakan Syarat PBG-SLF 2026, Tolak Pungli Izin Bangunan

Dilihat 1 kali

KOTA MOJOKERTO – Dinas PUPR Perkim bersama DPM PTSP Kota Mojokerto gelar sosialisasi akbar PBG dan SLF 2026, dalam hal ini pemerintah kota Mojokerto pasang badan lawan pungli izin bangunan, acara tersebut dilaksanakan di Balai kota Rabu (29/4/2026). Sasarannya jelas: pelaku usaha hotel, resto, dan cafe yang makin menjamur.

Sementara itu, ⁵Kepala DPUPR Perkim Kota Mojokerto, Ir. Endah Supriyani, S.T M.T., blak-blakan di depan puluhan pengusaha. Ia menegaskan tak ada ruang buat pungutan liar dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Pada intinya, kami mendukung penuh proses sesuai prosedur. Dan kami tidak mengizinkan pungutan-pungutan lain di luar tarif retribusi yang ditetapkan pemerintah,” kata Endah.

Endah mengakui banyak pelaku usaha masih bingung urus izin. Karena itu, pihaknya buka layanan konsultasi langsung. “Jangan ragu tanya. Banyak kesalahpahaman bikin proses jadi sulit. Sulit atau tidak tergantung niat di awal. Nantinya persyaratan akan kita sederhanakan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, IMB sudah tak berlaku. “Ada beberapa pelaku usaha yang sudah memiliki IMB menjadi PBG, memang regulasi menganjurkan seperti itu, jadi harus diubah,” tegas Endah.

Menurut dia, PBG dan SLF bukan sekadar stempel legalitas. “Ini menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan,” imbuhnya. PBG adalah izin membangun hingga merawat gedung sesuai standar teknis. SLF jadi bukti bangunan laik fungsi sebelum dipakai.

Kepala DPM PTSP Kota Mojokerto, Fibriyanti, S.Sos, M.Si, menyebut sosialisasi ini tindak lanjut hasil sidak ke hotel, resto, dan cafe. “Usaha cafe di Mojokerto makin marak. Sangat diminati Gen Z untuk konten medsos,” kata Fibriyanti.

Ia menegaskan pengawasan tetap jalan. “DPM PTSP akan tetap melakukan pengawasan sesuai peraturan yang berlaku pada tingkat usaha yang ada di Kota Mojokerto,” ucapnya.

Selain PBG-SLF, sosialisasi juga bahas kewajiban pelaku usaha lapor LKPM 2026. Fibriyanti menyebut ini komitmen bersama menegakkan aturan di sektor bangunan gedung dan usaha.

Sosialisasi yang digelar di Ruang Sabha Mandala Madya ini jadi bentuk sinergi DPUPR Perkim dan DPM PTSP mempercepat layanan. Targetnya, izin cepat, transparan, tanpa pungli, dan bangunan di Kota Mojokerto aman dipakai.(Bams/ADV)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 

KBLI : KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202


E CATALOGINAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA

https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531

Hubungi Redaksi By Chat Whatsapp

Contact Form