Dilihat 1 kali
TULUNGAGUNG - Kasus pembobolan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap. Polisi membeberkan fakta mengejutkan di balik aksi pencurian yang dilakukan pria berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, dalam konferensi pers di Polres Tulungagung, Senin (25/5/2026). Satreskrim mengungkap pelaku sempat nongkrong dan menenggak minuman keras bersama dua oknum anggota Satpol PP yang tengah berjaga malam di kantor Disbudpar.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba mengatakan aksi pencurian terjadi pada Sabtu dini hari (2/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Kantor Disbudpar yang berada di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Kenayan, Tulungagung. “Setelah dua petugas Satpol PP itu mabuk dan lengah, tersangka mengambil kunci kantor yang berada di pos jaga lalu masuk ke dalam kantor dan mengambil sejumlah barang elektronik,” ujar Andi.
Dari dalam kantor, pelaku menggondol satu unit PC Axioo MyPC One Pro J5, satu printer Epson L3211 A4 dan satu scanner Epson. Seluruh barang tersebut kemudian dijual cepat oleh pelaku seharga Rp 3,5 juta. Polisi menyebut uang hasil penjualan dipakai pelaku untuk membeli sepeda motor bekas seharga Rp 2 juta. Sementara sisanya dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini terungkap setelah pihak Disbudpar melapor ke polisi pada 6 Mei 2026. Tim opsnal Satreskrim kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya menangkap pelaku di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, pada Selasa malam (12/5/2026). Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan tiga unit barang elektronik milik pemerintah yang sebelumnya sempat berpindah tangan.
Kini MUA telah ditahan di Rutan Polres Tulungagung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta,” tegas Andi.
Terungkapnya fakta adanya oknum Satpol PP yang diduga mengonsumsi miras saat bertugas juga memicu sorotan publik terkait lemahnya pengawasan dan disiplin internal petugas penjaga aset daerah di Tulungagung. (Yul/JTN)




