Dilihat 1 kali
KOTA MOJOKERTO - Anggota DPRD Kota Mojokerto membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif baru untuk tahun 2026, tiga Raperda tersebut mencakup sektor telekomunikasi, kesejahteraan sosial, dan permukiman kumuh, dan saat ini usulan tersebut telah memasuki tahap Focus Group Discussion (FGD) dan penyusunan naskah akademik.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Mojokerto yang duduk di Komisi I, " Silvia Elya Rosa, SE, M.Si,"⁹ setelah bertemu awak media mengatakan bahwa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi ini merupakan langkah penting dan strategis bagi Kota Mojokerto dalam menjawab perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi yang semakin meningkat.
“Kami di DPRD Kota Mojokerto, khususnya melalui inisiatif Komisi I, memandang bahwa keberadaan infrastruktur telekomunikasi harus ditata secara baik, tertib, aman, dan tetap memperhatikan estetika kota serta keselamatan masyarakat.
Jangan sampai pembangunan menara atau jaringan telekomunikasi dilakukan tanpa pengendalian yang jelas sehingga menimbulkan persoalan lingkungan, tata ruang, maupun keresahan warga, ” ucapnya.
Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDI-Perjuangan ini lantas menjelaskan bahwa Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, pelaku usaha telekomunikasi, maupun masyarakat.
Selain itu, pengaturan mengenai penggunaan infrastruktur pasif bersama juga penting agar pembangunan lebih efisien, tidak semrawut, dan dapat mengurangi penumpukan beberapa titik wilayah Kota Mojokerto.
Dengan harapan, pembahasan Raperda ini dapat berjalan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait, baik pemerintah, akademisi, pelaku usaha, maupun masyarakat sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan kemajuan Kota Mojokerto.(ADV/Bams)




