Dilihat 1 kali
PASURUAN,JAWATIMURNEWS.COM - Papan pemberitahuan berukuran besar yang dipasang ahli waris almarhum Mbah Djona di halaman Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, hanya bertahan beberapa jam. Papan yang dipasang pada Sabtu (10/10/2026) siang itu dilaporkan dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan sekitar pukul 21.00 WIB pada malam harinya.
Pembongkaran tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum, prosedur penertiban, serta transparansi Pemerintah Kota Pasuruan dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan sengketa tanah yang masih berproses di pengadilan.
Berdasarkan keterangan pihak ahli waris, petugas Satpol PP yang dipimpin Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, H. Basuki, datang ke lokasi dan membongkar papan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang memasangnya. Pihak ahli waris juga menyatakan tidak menerima penjelasan maupun diperlihatkan surat perintah tertulis sebelum pembongkaran dilakukan.
Papan tersebut, menurut pihak ahli waris, berisi pemberitahuan bahwa lahan yang menjadi lokasi Kantor Kelurahan Bukir sedang dalam proses sengketa hukum. Dengan demikian, persoalan yang kini menjadi sorotan bukan hanya hilangnya papan pemberitahuan, melainkan juga keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan alasan dan dasar tindakan penertiban tersebut.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum Pembongkaran. Kuasa hukum ahli waris, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.A.D., menyatakan pihaknya menghormati kewenangan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Namun, menurutnya, setiap pelaksanaan kewenangan pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami menghormati kewenangan Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum. Namun, kewenangan itu harus dijalankan sesuai hukum, oleh pejabat yang berwenang, dan melalui prosedur yang benar. Setiap tindakan yang berdampak pada hak pihak lain harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas Arce.
Ia juga mempertanyakan alasan pembongkaran apabila isi papan hanya menyampaikan informasi mengenai sengketa tanah yang sedang diproses melalui jalur hukum.
“Plang itu hanya memberi informasi bahwa lahan sedang dalam proses hukum. Menyampaikan fakta bukanlah pelanggaran. Jika informasi ini harus dihapus begitu saja, apa yang sebenarnya sedang ditutup-tutupi?” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi tantangan terbuka bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan apakah pemasangan papan itu melanggar ketentuan tertentu, aturan apa yang menjadi dasar penindakan, serta prosedur apa yang telah ditempuh petugas di lapangan.
Penegakan Perda Harus Terbuka, Bukan Sekadar Bertindak. Satpol PP memang memiliki tugas menegakkan peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas.
Publik berhak mengetahui dasar penertiban, ketentuan yang dianggap dilanggar, pejabat yang mengambil keputusan, serta prosedur yang digunakan dalam pelaksanaannya.
Karena itu, Pemerintah Kota Pasuruan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai sejumlah pertanyaan mendasar: Apakah pembongkaran telah didasarkan pada ketentuan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang relevan?
Apakah ada pemberitahuan atau tindakan administratif sebelumnya?
Apakah surat tugas maupun dokumen pendukung tersedia?
Dan mengapa penertiban dilakukan pada malam hari ketika pihak ahli waris mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya?
Waktu pelaksanaan pada malam hari tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, ketika tindakan tersebut menimbulkan keberatan dari pihak yang berkepentingan, penjelasan resmi menjadi penting agar tidak berkembang dugaan bahwa penegakan peraturan dilakukan secara sepihak.
Penegakan Perda seharusnya tidak berhenti pada tindakan membongkar atau menertibkan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap tindakan memiliki dasar yang dapat diuji dan pelaksanaannya tidak mengabaikan hak pihak terkait.
Sengketa Tanah Masih Berproses, Pemerintah Diminta Tidak Menutup Ruang Informasi
Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari sengketa tanah yang melibatkan ahli waris almarhum Mbah Djona dan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Kota Pasuruan. Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Pasuruan dengan Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr.
Karena perkara masih berjalan, status kepemilikan dan hak atas tanah tetap harus dinilai berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku. Pemasangan papan pemberitahuan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan tanah, sebagaimana pembongkaran papan juga tidak menyelesaikan substansi sengketa.
Pihak ahli waris turut menyebut bahwa persoalan tanah tersebut pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 2016. Namun, riwayat laporan itu perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi dan perkembangan penanganannya agar publik memperoleh informasi yang akurat.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah dituntut memisahkan secara tegas antara penegakan ketertiban umum dan penyelesaian sengketa hak atas tanah. Jika pemasangan papan dinilai melanggar aturan, pemerintah perlu menjelaskan pelanggaran yang dimaksud beserta dasar tindakannya, bukan membiarkan masyarakat berspekulasi.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan administratif atau prosedural dalam pembongkaran, hal tersebut juga perlu dievaluasi secara terbuka.
Publik Menunggu Penjelasan H. Basuki dan Pemerintah Kota Pasuruan
Hingga berita ini ditulis, H. Basuki selaku Kepala Satpol PP Kota Pasuruan belum memberikan keterangan terkait pembongkaran papan tersebut saat dikonfirmasi. Belum diperoleh pula penjelasan resmi mengenai dasar hukum, surat tugas, maupun prosedur yang digunakan dalam tindakan tersebut.
Pemerintah Kota Pasuruan, termasuk Wali Kota Pasuruan, perlu memastikan persoalan ini mendapat penjelasan yang terang dan tidak berhenti pada perdebatan antara petugas dan pihak ahli waris.
Ada tiga hal yang patut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat: dasar hukum pembongkaran, prosedur yang ditempuh, dan pihak yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
Transparansi bukan berarti pemerintah harus membenarkan setiap tindakan pihak yang bersengketa. Transparansi berarti pemerintah bersedia menjelaskan keputusan dan penggunaan kewenangannya berdasarkan aturan yang berlaku.
Papan Bisa Dibongkar, Pertanyaan Publik Tidak Boleh Diabaikan
Adv. Arce Sagitarius menegaskan bahwa hilangnya papan pemberitahuan tidak menghapus persoalan hukum yang menjadi latar belakang pemasangannya.
“Kekuasaan boleh merobohkan papan di atas sebidang tanah. Tetapi tidak boleh merobohkan kepercayaan terhadap hukum di hati rakyat. Kepastian hukum bukanlah anugerah pejabat, itu adalah hak warga negara yang tidak boleh dihapus begitu saja di tengah malam,” tegasnya.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada sikap Pemerintah Kota Pasuruan dan Satpol PP sebagai institusi penegak Perda. Publik tidak cukup hanya diberi tahu bahwa penertiban telah dilakukan.
Masyarakat juga berhak mengetahui mengapa tindakan itu dilakukan, aturan apa yang menjadi landasannya, dan apakah seluruh prosedur telah dipenuhi.
Sengketa tanah tersebut akan tetap diuji melalui proses hukum di pengadilan.
Sementara itu, tindakan pembongkaran papan menjadi persoalan tersendiri yang layak dijelaskan secara terbuka dan objektif.
Penegakan Perda tidak boleh kehilangan akuntabilitas. Pemerintah tidak cukup menunjukkan kewenangan; pemerintah juga harus menunjukkan dasar hukum dan prosedur yang membenarkan penggunaannya. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun dengan menghilangkan tanda pemberitahuan, melainkan dengan memberikan penjelasan yang jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak ahli waris dan kuasa hukumnya. Redaksi tetap membuka ruang bagi Satpol PP Kota Pasuruan dan Pemerintah Kota Pasuruan untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan dokumen atau penjelasan resmi terkait tindakan pembongkaran tersebut. (Sofyjtn)
Provinsi-Kota-Kategori
KOTA PASURUAN




