BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Saka Wira Kartika Binaan Kodim 0819 Rayakan Ulang Tahun

Dilihat 0 kali



PASURUAN - Saka Wira Kartika binaan Kodim 0819 Pasuruan yang membentuk patriot bangsa yang setia, berbakti dan menjunjung tinggi nilai luhur bangsa serta tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Kamis, 28/10/2021).

Saka Wira Kartika adalah wadah kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk meningkatkan kesadaran bela negara melalui pengetahuan dan keterampilan di bidang matra darat. Pada saat ini, Saka Wira Kartika sudah memasuki usianya yang ke 14 tahun dan momen tersebut diperingati secara sederhana di Aula Makodim 0819 Pasuruan Jl.Veteran No.5 Kota Pasuruan.

Perayaan Hari Ulang Tahun Saka Wira Kartika yang dimulai sekira pada pukul 15.30 WIB diawali dengan ucapan secara sederhana dan dilanjutkan pemotongan tumpeng oleh Dandim 0819 Pasuruan yang diwakili Pasiter Kapten Arm M. Yusim dan diberikan kepada salah satu anggota Saka Wira Kartika yang usianya termuda.

Dalam amanatnya, Dandim 0819 Letkol Inf Nyarman melalui Pasiter Dim Pasuruan Kapten Arm M. Yusim menyampaikan bahwasannya pada kesempatan sore hari ini, khususnya untuk pembinaan Saka Wira Kartika dibawah binaan Kodim 0819 Pasuruan bertujuan untuk memberikan bekal bimbingan, ketrampilan serta pembinaan yang berbasis wawasan kebangsaan di bidang kepramukaan.

"Dan pada momen ulang tahun Saka Wira Kartika yang ke 14 tahun ini, harapan saya segala bentuk kegiatan saya minta untuk dijadikan ajang menjalin persahabatan dengan sesama rekan khususnya yang tergabung di Saka Wira Kartika", pungkas Pasiter Kapten M. Yusim.

Saka Wira Kartika dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama antara TNI-AD dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor Perkasad 182/X/2007 dan Nomor 199 Tahun 2007 tentang Kerjasama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Bela Negara dan Kepramukaan. 

Hal tersebut juga diperkuat dengan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 13/Munas/2008 tentang Satuan Karya Pramuka Wira Kartika. Dalam pelaksanaannya Saka ini diatur oleh Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 205 Tahun 2009 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wira Kartika.

(Ag)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form