BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Sukisari, SH, Jadi Pembicara Live Zoom Webinar Media CEO Group Sesi 6

Dilihat 0 kali



JAKARTA - Dengan di pandu Host kenamaan Analisa, SE  dan di dampingi Moderator  Bapak Yusdiansyah, Owner/pimpinan Media Koran, radio broadcaster, public speaking coach, news anchor. acara  webinar Sesi Ke VI  Media CEO  diselenggarakan pada hari Minggu, 17 Oktober. 2021, Pukul : 19:30 WIB.

Dengan Tema FORUM DISKUSI HUKUM BERSAMA MEDIA, bersama Pembicara :

1. SUKISARI, SH

(Advokat/Pengacara - Praktisi Hukum, Managing Partner

Law Firm Sukisari & Partners).

2.  DONKE RIDHON  KAHFI, SH,MSc,LLM

(Senior Partner DKMS Lawyers)

3. Annika Rahmawati, S.H,C.Me,CLA

(Pengacara. Annika Rahmawati and Co. Law Firm).

Peserta Webinar  tidak menyia-nyiakan waktu dan kesempatan bisa  bertanya langsung kepada Narasumber.

Dihadiri Pantia Webinar Media CEO GROUP yaitu,

 Dody M Zuhdi sebagai Owner majalah CEO Group dan Konsultan Media cetak dan Online Indonesia, Ongky Prasetia Hulu, S.Kom owner dan sebagai Owner dan  Pimpinan umum mata media online dan web Development & Ahli blogger, Zainal Abidin Ahli Desain Grafis Majalah CEO Group dan Web Design.

apa tu metode kipling

Metode 5W 1H 

Rudyard Kipling sebagai metode kipling. 

5W 1H adalah metode yang digunakan untuk mendapat informasi yang lebih kaya dan mendalam. Dalam menyusun teks berita, caranya adalah dengan menanyakan tiap unsur 5W 1H kepada narasumber.

aurutan 5W 1H

What: apa yang terjadi?

Who: siapa yang terlibat di dalam peristiwa tersebut?

Why: mengapa hal tersebut dapat terjadi?

When: kapan peristiwa tersebut terjadi?

Where: di mana peristiwa tersebut terjadi?

How: bagaimana peristiwa tersebut terjadi?

Apabila memenuhi seluruh unsur 5W 1H di atas, pokok informasi yang tersaji dalam berita akan menjadi jauh lebih lengkap.

 Berlakunya Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE, dimana disini ditentukan mempertegas posisi hukum karya jurnalistik yang tidak bisa mudah dipidanakan kalau atas nama institusi pers. Maka sebaiknya media siber terdaftar secara resmi yaitu berada di institusi (Dewan Pers). 

Itulah yang disampaikan oleh narasumber Sukisari, SH dari Pengacara Law Firm Sukisari & Partner dalam diskusi #NgomonginMedia yang diselenggarakan oleh gabungan groub media yakni Media CEO Groub, Media Koran, Media Realitas dan Mata Media Online yang berlangsung secara daring.

Lebih lanjut Sukisari menambahkan, Terkecuali menulis secara (didasarkan pendapat) pribadi. "Nah ini termasuk opini yang diatur, dan juga bukan atau tidak mudah bisa dipidanakan sejak peraturan SKB UU ITE berlaku 23 Juni," kata Sukisari, Minggu (17/10).

"SKB UU ITE yang juga melibatkan kejaksaan  tidak mungkin akan P21 suatu laporan, dan juga Kemenko Polhukam R.I sudah mengirimkan SKB ke Makamah Agung," ujar Sukisari.

Sukisari menjelaskan, memang UU ITE sampai sekarang belum adanya perubahan, akan tetapi ada rambu - rambu melalui pedoman implementasi yang jelas merujuk pasal 27 ayat (3)c. " Bukan delik yang mengatur terkait muatan penghinaan /atau pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE , dan jika muatan konten dari hasil diskusi suatu pendapat hasil dari evaluasi ataupun suatu kenyataan."

"Pencarian informasi itu penting sehingga menulisnya lengkap dan rekan - rekan pers baik online maupun cetak dapat terus mengawal aparat oknum hukum yang tidak benar," tutur Sukisari. 

Karena tugas seorang wartawan atau jurnalistik adalah mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi yang diyakini merupakan kepentingan umum secara akurat dan tepat waktu.

Terkait permasalahan jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal ini termaktub dalam SKB UU ITE di pedoman implementasi  yang bunyi sebagai berikut :

"Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait Pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3)."

Dikesempatan yang sama narasumber lainnya yakni, Donke Ridhon K,.SH, MSc, LLM dari Senior Partner DKMS Lawyers mengungkapkan, jurnalis mutlak membutuhkan pemahaman dan pengetahuan beberapahal yang fundamental mengenai short-term issues.

Donke Ridhon mencontohkan, misalkan infrastruktur, ada yang menggeluti hal itu. Seperti perusahaan media asing yang para jurnalisnya memiliki spesialisasi pengetahuan yang mendalam mengenai pemberitaan ekonomi, bisnis dan hukum, itulah yang menjadi penting.

"Sehingga ketika menulis kesalahannya itu bisa termitigasi yang tidak mengakibatkan salah arah,"  ujar Donke Ridhon.

Maka dari itu insan - insan pers harus memiliki keahlian khusus untuk mengawal pemberitaan secara baik dan selaras dengan munculnya prespektif bagi jurnalis.

Dapat disimpulkan disini, jadi menjalani profesi sebagai jurnalis memang harus juga memahami dengan mengikuti sesuai dengan kode etik serta peraturan Undang - undang. Peran media massa sebagai sosial kontrol memberitakan sesuatu berdasarkan fakta sesuai dengan aturan yang berlaku. (Sari


MEDIA SUPPORT :

*PERS MAJALAH CEO*

*MAJALAHCEO.COM*

*MAJALAHCEO.CO.ID*

*MATAMEDIAONLINE.COM*

*MEDIAKORAN.COM*

*MEDIAREALITAS.COM* 

*RADARTANINEWS.COM*

*GAASINDONESIA.COM*

*PEJUANGHUKUM45.COM*

*JURNAL1.ID*

*JAWATIMURNEWS.COM*

*TANGTARANEWS.COM*

*TEROPONGKOTA.COM*

#NgomonginMedia : "Kami live webinar zoom setiap hari Minggu pukul 19:30 WIB serta menghadirkan beberapa tokoh sebagai pembicara / narasumber untuk mengisi acara dengan topik / tema yang sesuai dengan kualifikasinya",

"Kami juga mengundang kepada semua pihak untuk ikut serta berpatisipasi baik menjadi sebagai peserta ataupun narasumber pada acara yang selalu kami adakan setiap hari minggunya".

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form