-->
BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA

Sat Reskrim Polresta Malang Kota Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Pencabulan siswi SD

Dilihat 0 kali

 


MALANG_JAWA TIMUR 

jawatimurnews.com - Kasus pengeroyokan dan dugaan pencabulan terhadap siswi SD yang terjadi Kamis (18/11/2021) lalu, akhirnya bisa terungkap oleh Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polresta Malang Kota yang merespon cepat.

Dari Video  perundungan yang sempat viral beberapa waktu yang lalu di beberapa media social, Polresta Malang Kota segera mengambil tindakan dengan mengamankan dan memeriksa para terduga pelaku sebanyak 10 orang.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kini kasus tersebut  mencapai babak baru,dimana Sat Reskrim Polresta Malang Kota menetapkan 7 orang tersangka.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto kepada awak media di Polresta Malang Kota, Rabu ( 24/11/21).

“Dari proses kami mengamankan 10 orang terduga pelaku dalam dua perkara tindak pidana pada hari Senin (22/11/21),dan hasil pemeriksaan serta gelar perkara, kami tetapkan 6 orang pelaku utama perundungan dan 1 orang pelaku utama pemerkosaan/pencabulan,”jelas AKBP Budi Hermanto. 


Adapun barang bukti yang diamankan pihak Sat Reskrim Polresta Malang Kota diantaranya baju para tersangka, foto, video, HP dan beberapa barang bukti lainya.

AKBP Budi Hermanto ( Buher….panggilan akrab) menyebutkan 6 orang tersangka kini ditahan di Rutan Makota, sedangkan 1 orang tidak ditahan. 

“Yang satu orang masih berusia di bawah 14 tahun,”jelas AKBP Buher.

Sementara itu lanjut AKBP Buher, tiga orang yang sebelumnya menjalani pemeriksaan, dikembalikan kepada orang tuanya.

 “ Tiga anak remaja itu, belum ditemukan unsur pidana,dan keberadaannya  di lokasi hanya menonton saja,”tambah AKBP Buher.

Kini para tersangka terancam pasal 80 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.

Pasall yang kedua, pasal 81 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara 5 – 15 tahun.

Saat ini Pihak Polresta Malang Kota sedang berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Malang Kota untuk segera menindaklanjuti proses Hukum kasus tersebut.

“Kami koordinasi dengan JPU untuk mempercepat proses peradilan,”pungkas AKBP Buher.

Untuk diketahui, sebelumnya 10 orang remaja diduga terlibat dalam dugaan tidak pidana kekerasan kepada korban, bahkan hingga pencabulan.

Dari jumlah itu, satu diantaranya termasuk istri dari terduga pelaku pencabulan kepada korban.

Korban dijemput tersangka dan jalan jalan. Kemudian, dibawa ke rumah terduga pelaku. Di tempat itu, korban dicabuli terduga pelaku yang justru sudah punya anak dan istri.

Usai dicabuli, korban dibawa ke suatu tempat dan diperksekusi tindakan kekerasan oleh temannya, laki dan perempuan berjumlah 8 orang.

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka. Peristiwa itupun direkam video oleh salah satu orang yang ada di lokasi tersebut.

Usai peristiwa itu, korban diantar pulang ke panti asuhan, tempat tinggal korban. Hingga akhirnya, kejadian itu, dilaporkan ke Polisi. (Dwi) 


Sumber : Humas Polresta

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form