BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Kuasa hukum Ajukan penangguhan Penahan Klain Nya yang sedang sakit

Dilihat 1 kali



JAWATIMURNEWS.COM
NGANJUK - Perkara dugaan persetubuhan anak di wilayah Kecamatan/Kabupaten Nganjuk telah memasuki tahap P21.


 Dalam perkembangan tersebut, kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan kliennya.  Kamis 17/September /2026


Kuasa hukum tersangka, Anang Hartoyo, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak terkait.


Menurut Anang, permohonan tersebut merupakan bagian dari hak hukum tersangka, termasuk kemungkinan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota maupun tahanan rumah.


Pengajuan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya yang disebut membutuhkan penanganan dan perhatian dari dokter spesialis.


“Memang benar kita mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Anang Hartoyo saat ditemui pada Kamis (17/9/2026).


Anang menjelaskan, kliennya telah mengalami gangguan kesehatan sejak 2023, terutama pada bagian tulang ekor. Kondisi tersebut disebut menyebabkan tersangka mengalami kesulitan ketika berjalan.


Selain keluhan pada bagian tulang, tersangka juga disebut mengalami sakit kulit yang disebabkan sakit tulang yang cukup mengganggu aktivitas sehari-hari.


Berdasarkan kondisi tersebut, Anang menilai terdapat hal yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penahanan kliennya, termasuk kondisi fisik yang menurutnya dapat berkaitan dengan dugaan perbuatan yang disangkakan.


“Kami memutuskan untuk membela karena kondisi sakit itu. Dan itu kalau dihubungkan dengan peristiwa yang sudah disangkakan itu kayaknya tidak mungkinkan. Karena klien sendiri itu sakit dari tahun 2023 yang notabene sakit terkait tulang. Jadi itu kondisi jalan pun susah,” ujar Anang.


Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa dokumen rekam medis kliennya telah disertakan dan dibawa ke kejaksaan sebagai bagian dari lampiran permohonan penangguhan penahanan.


Meski demikian, pihak kuasa hukum masih akan melakukan koordinasi dan komunikasi lebih lanjut untuk mencocokkan kondisi kesehatan tersangka dengan dokumen medis yang telah dimiliki.


Anang menegaskan, dirinya bersama kliennya meyakini bahwa tersangka tidak melakukan perbuatan persetubuhan anak seperti yang disangkakan.


Keyakinan tersebut, kata Anang, salah satunya didasarkan pada fakta serta barang bukti yang telah dilihat selama proses penyidikan.


Pihak kuasa hukum berharap proses perkara dapat berjalan secara transparan dan objektif. Mereka juga meminta agar persoalan tersebut tidak diarahkan pada upaya menyerang karakter pihak tertentu.


Anang menambahkan, masih terdapat sejumlah peristiwa lain yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut namun belum terungkap. Pihaknya berkomitmen untuk menyampaikan hal-hal tersebut secara terbuka dalam proses persidangan.


Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan tersebut akan dipertimbangkan oleh pihak kejaksaan.


Namun, sebelum permohonan tersebut diputuskan, Kejaksaan Negeri Nganjuk masih akan melakukan sejumlah proses yang diperlukan.


“Ya nanti bisa dipertimbangkan,” ujar Koko saat menjawab pertanyaan awak media melalui sambungan telepon. 



Boniman

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form