BIMA_NUSA TENGGARA BARAT
jawatimurnews.com - Besok Rabu 22 November 2021 adalah batas akhir apakah Feri Sofian,SH menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Raba Bima, untuk Perkara 187 soal Jembatan Tiang.
Pada 15 November 2021 lalu, Pengadilan Negeri Raba Bima NTB menjatuhkan hukuman 1 tahun kurungan denda Rp.1 M subsider 3 bulan kurungan kepada Feri Sofian,SH yang saat ini berkedudukan sebagai Wakil Walikota Bima ini.
H.Ilyas Sarbini,SH.MH yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Bima dan juga Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi NTB menyatakan bahwa
Putusan PN Raba Bima tersebut belum bisa dilaksanakan karena pihak terdakwa masih melakukan upaya banding. Sehingga Putusan PN Raba Bima itu belum bisa dieksekusi.
Menurut H.Ilyas Sarbini dalam hal perkara ini, Feri Sofian ,SH sebagai Wakil Walikota Bima masih bisa melaksanakan Tugasnya sebagai Wakil Walikota Bima.
Karena jika merujuk pada UU 10 tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah.
Pasal yang dikenakan terhadap Feri Sofian sebagai pejabat Politik Tidak berakibat.
” Karena ancaman atas pasal 109 itu paling rendah 1 tahun dan maksimal 3 tahun, maka dalam aturan hukumnya, Tidak berakibat menggugurkannya sebagai syarat Calon Kepala Daerah maupun Calon Legislatif.
Kecuali pasal yang dikenakan tersebut ancaman hukumannya 5 tahun. Maka dengan sendirinya sudah tidak memenuhi syarat lagi,” ujarnya saat diwawancarai harian amanat, Selasa 21 November 2021 di kediamannya di BTN Pepabri Monggonao.
H.Ilyas Sarbini menerangkan, dalam Kasus Feri Sofian, harus ada upaya banding dengan meminta bebas dari tuntutan.
Karena putusan yang dibacakan oleh Hakim PN Raba Bima itu adalah putusan paling minimal.
” Itu sudah putusan paling minimal, Jadi harus dilaksanakan, oleh karenanya benar jika ada upaya Banding hingga kasasi dengan meminta Bebas,” ujarnya.
Menurutnya walaupun putusan 1 tahun pidana penjara ini tidak berakibat pada jabatan Fari Sofian,SH sebagai Wakil Walikota saat ini. Hanya saja jika Pak Feri nanti ikut menjadi calon pada Pilkada tetap bisa hanya nanti ada syarat mengumumkan kepada publik bahwa pernah dipidana,”jelasnya.
Hanya saja H.Ilyas Sarbini mengungkapkan upaya banding dan kasasi ini akan membutuhkan proses yang lama, tetapi jika upaya tersebut semakin menguatkan putusan PN Raba Bima, maka itu akan beda lagi nanti.
” Kita tunggu saja bagaimana inkrah dari putusan PN Raba Bima tersebut,” ujar pakar hukum Tata Negara ini.(Ranti)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531