NGAWI - HPPEI ( Himpunan Pesunat Plasma Energi Indonesia) beserta perwakilan Team Pendekar sunat yang sudah mempunyai ijin edar resmi alat sunat oleh Kemenkes RI yang sudah dijual belikan dan di gunakan para dokter di seluruh Indonesia,kunjungan ke kantor wakil Bupati Ngawi itu langsung di temui oleh Dr. Dwi Rianto Jatmiko , M.H., MSi. Senin (26/1/2026)
Kedatangan team tersebut adalah untuk memberikan Cindera Mata kepada PEMKAB Ngawi atas kerjasama bakti sosial sunatan Massal yang terselenggara di gedung serba guna Eka Kapti yang juga di dampingi direktur rumah sakit dr. Soeroto dr. Indah Pitarti, S.H. M.dimana waktu sunatan massal juga mendampingi dan ikut serta sebagai praktisi sunat massal.
Ridwan menyampaikan " Kedatangan kita kali ini pak wakil bupati salah satunya silahturahmi dan ucapan terimakasih telah membantu support terselenggaranya sunatan Massal dan semoga kedepan bisa kerjasama lagi untuk mengadakan hal yang sama. "
Wakil bupati Ngawi dr. Dwi Rianto Jatmiko , M.H., MSi. Mengatakan
" Saya sebagai wakil dari Pemkab Ngawi menyampaikan ucapan terimaksih kepada Pendekar sunat, HPPEI, YBM Berlian dan semua yang terlibat dalam acara tersebut, antu sias masyarakat Ngawi khususnya dalam sunatan massal yang menggunakan teknologi terbaru apa lagi sudah ada ijin produksi sampai ijin edar dari KEMENKES RI membuat kebanggan tersendiri dan semoga kedepan nya bisa kerja sama yang baik lagi."
"Suvenir yang diberikan ke pada PEMKAB Ngawi adalah bentuk ucapan terimakasih dan bukan ada maksud lain-lain agar nantinya bisa bekerjasama lagi menyelenggarakan sunat massal dimana sangat antusias sekali sambutan masyarakat Ngawi dengan metode terbarukan yaitu Khitan mengunakan Plasma Energy yang sudah punya ijin resmi bukan ilegal dimana nyaman, presisi dan dipastikan aman, " Ujar Nova menambahkan.
HPPEI sering mengadakan sunat massal menjadi penyelenggara utama sebagai bentuk pengabdian masyarakat. Namun, pelaksanaan sunat massal oleh HPPEI wajib mematuhi standar kesehatan dan peraturan yang berlaku: Tenaga Medis Berkompeten: Tindakan dilakukan oleh perawat dan Dokter yang memiliki ijazah profesi, Surat Izin Praktik Perawat (SIPP), dan sertifikat kompetensi.
Sunat massal sering melibatkan kolaborasi antara perawat dan dokter untuk memastikan pengawasan medis yang memadai. Prosedur Steril: Alat-alat yang digunakan harus steril dan sesuai dengan prosedur medis untuk meminimalisir risiko infeksi.
Standar Keamanan: Fasilitas tempat pelaksanaan harus bersih dan layak, serta mematuhi protokol kesehatan. Dengan mematuhi prosedur tersebut, sunat massal yang diadakan oleh HPPEI adalah aman dan sesuai dengan standar profesi NAKES di Indonesia.
Hartono menambahkan " Saya sebagai humas PT.NKMM juga akan mengawal sesuai tugas yang di berikan oleh PT ke saya, sebagai kontrol sosial mengawasi dan akan melaporkan bila mana ada ALKES khusus sunat yang tidak punya ijin edar ( Ilegal ) masih di pakai oleh NAKES sesuai UU No17 tahun 2023 tentang kesehatan." (Jtn Red)






