BIMA - Terdakwa Feri Sofiyan,SH dan tim kuasa hukum telah membacakan pledoinya atas tuntutan jaksa terkait kasus Dermaga Jeti Kelurahan Bonto Kecamatan Asa Kota,Rabu lalu.
Sidang Kali ini Senin 1 November 2021 yakni pembacaan agenda replik oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bagaimana sikap dari JPU terhadap pledoi terdakwa Feri Sofiyan.
Jaksa Penuntut Umum Ibrahim,SH.MH membacakan replik tertulis. Bahwa apa yang disangkakan atas terdakwa merupakan Fakta persidangan.
“Terhadap pledoi dalam kasus Dermaga Jeti, kami tetap pada tuntutan kami, yakni Terdawa Feri Sofian telah melanggar pasal 109 UU 32 tahun 2009,” tutur jaksa penuntut umum Ibrahim,SH.MH.
Dalam kasus Dermaga Jeti, jaksa menuntut dengan pidana penjara 1 tahun 1 tahun Percobaan subsider Rp.1 miliyar dengan kurungan 3 bulan.
Jaksa meyakini Feri Sofian telah melakukan pelanggaran yakni tidak memiliki Ijin dalam Soal Pembangunan Dermaga Jeti.
Jaksa mengatakan,
bahwa Pengenaan pasal tersebut sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, karena pada dasarnya kasus tersebut terjadi pada saat UU lain belum diberlakukan.
” Sah-sah saja orang memperdebatkan pasal itu, karena memang begitulah tugas lawyer, tapi kami tetap bahwa kebenaran sikap kami adalah kebenaran dalam Fakta persidangan,
Jadi jawaban kami atas pembelaan dari tim penasehat hukum, sudah kami jawab tetap berdasarkan UU dan peraturan serta ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan rasa keadilan dan tuntutan keadilan,” ujarnya saat ditemui harianamanat.com di ruang kerjanya senin sore.
JPU Ibrahim,SH.MH menjelaskan bahwa
Sebagai orang hukum merupakan hal yang wajar, apabila adanya perbedaan sudut pandang atau perbedaan pendapat antara penasehat hukum dengan penuntut umum dalam menafsir suatu peristiwa pidana, namun janganlah perbedaan tersebut menjadi pemecah bagi kita untuk menyimpulkan suatu masalah demi tercapainya kebenaran.
Jadi kesimpulan kami penuntut umum tetap dengan surat tuntutan kami, yakni dengan Tuntutan 1Tahun, percobaan 1 tahun subsider 1milyar rupiah dengan 3 bulan kurungan.
Sidang selanjutnya adalah Putusan Hakim atas perkara Dermaga Jeti yang akan digelar 17 November 2021 mendatang. (Ranti)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531