BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Kedua Atas Propemperda Kabupaten Tulungagung Tahun 2025, Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Dan Penyampaian Rapenda Kabupaten Tulungagung Tentang APBD Tahun Anggaran 2026   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Meringkus Residivis Yang Menganiaya Wakapolsek Pakel Saat bertugas    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bakti TNI dan Sedekah Prajurit Warnai Peresmian RTLH dalam Rangka HUT ke-80 TNI di Jatirejo   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Buka Pelatihan Olahan Makanan Berbasis Kedelai, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pemenuhan Protein Nabati Lewat Variasi Olahan Kedelai   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Siswa Tak Mendapatkan Jatah MBG Selama Tugas Praktek,DPC MADAS Sampang Angkat Bicara    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Diduga Tak Diusulkan Jadi PPPK, Nakes Audensi ke DPRD Sampang    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ababil Group Gelar Gowes cek kesehatan gratis dan donor darah Spektakuler dan Pameran UMKM, Raih Antusiasme Ribuan Warga Lamongan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Rekomendasi Makeup Brush Set Lengkap untuk Pemula dari Aeris Beauté: Dari Brush Foundation hingga Powder dan Blush   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Program Bakti Sosial MIND ID Hadirkan Manfaat Bagi Desa Ciderum   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Keluhan Seorang Jenius Penemu Alat Kesehatan Sunat Karena Banyaknya ALKES Ilegal Meraja Lela Belum di Tindak Oleh Pemerintah.   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pra TMMD ke-126 Dimulai, Warga Sumbertanggul Siap Nikmati Manfaat Pembangunan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS LindungiHutan Rilis E-book Sustainability Report 101 untuk Panduan Susun Laporan Keberlanjutan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Teaser Film Sampai Titik Terakhirmu Hadirkan Kisah Nyata Penuh Haru   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gandeng Kejari Surabaya, BRI Finance Perkuat Kepatuhan dan Tata Usaha Negara   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gus Bupati Mojokerto Sambut Kunjungan Menko Zulkifli Hasan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dalam Rangka HUT ke-70 Satlantas Polres Tulungagung Berbagi Ke Supeltas dan Warga   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Elon Musk Bikin Geger Lagi! Borong Saham Tesla USD 1 Miliar, Harga Langsung Meledak 6%   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Majelis Tabligh PDM Magetan Gelar “Muhammadiyah Mengaji” Merajut Silaturahmi, Menebar Cahaya Iman   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS HUT ke-80 TNI, Korem 082/CPYJ Bersama Kodim 0815/Mojokerto Hadirkan Bakti Sosial & Kesehatan bagi Masyarakat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Catatkan Tonggak Penting, Total Dana Kelolaan BRI Manajemen Investasi Sentuh Rp55 Triliun  
JTN UPDATE : Selasa 23 September 2025 11:47:14 PM

Pengawasan Distribusi BBM-LPG ESDA Kabupaten Sumenep Disoal Begini Ulasan Kasat Reskrim

Dilihat 1 kali



SUMENEP_JAWA TIMUR

Jawatimurnews.com - Untuk menunjang laju pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Sumenep selain BBM tidak kalah pentingnya adalah LPG Tabung 3 Kg Tertentu, perlu adanya pengawalan khusus untuk kuota. Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG 3 Kg tahun 2021 di Kabupaten Sumenep agar tersalurkan dengan tepat sasaran dan tidak offer kuota yang didistribusikan oleh PT. Pertamina (Persero).

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Pasal 22 ayat (4), dimana pelaksanaan pengawasan dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bekerja sama dengan instansi terkait yaitu Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Aparat Penegak Hukum dan PT. Pertamina selaku Badan Usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM dan LPG Tertentu.

Pengawasan ini bertujuan untuk melakukan pengendalian pendistribusian yang menyimpang meminimalisir kelangkaan BMM dan LPG 3 Kg di seluruh kawasan Kabupaten Sumenep, baik di wilayah daratan ataupun kepulauan. Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) disoal oleh Cakrabuana.com sampai dimana Imbauan kepada Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya).

Imbauan tersebut melanjutkan amanah Kementerian ESDM RI, mengacu pada surat edaran tentang Ketentuan Penyaluran BBM Melalui Penyalur yang ditetapkan di Jakarta, a.n Menteri ESDM RI Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (29/11/2021). Kegiatan penyaluran BBM dilaksanakan dengan 5 (lima) ketentuan, salah satu bunyi ketentuannya adalah ;

1. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) wajib melakukan pengawasan atas Kegiatan Penyaluran BBM yang dilakukan oleh Penyalur (Retail (SPBU/SPBN), Industri (Agen), maupun bentuk Penyalur lain) kepada Pengguna Akhir pada wilayah penyaluran sesuai harga jual eceran yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau BU-PIUNU.

Pengguna Akhir adalah konsumen yang menggunakan BBM dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.

2. Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB/ (Bunker) dan bentuk lainya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan). 3. Penyalur dilarang menyalurkan BBM atau menjual BBM kepada BU-PIUNU.

4. Penyalur dalam melakukan Kegiatan Penyaluran BBM berhak mendapatkan margin, fee, insentif atau pengurangan harga dari BU-PIUNU. Sayangnya konfirmasi yang dilakukan kami belum membuahkan hasil, jawaban dari Kasubag SDA Energi dan Air Kabupaten Sumenep Erwin Hendra Laksono walaupun dokomentasi data yang dikantongi kami sudah dikirim melalui WhatsApp nya. Jum'at (26/11/2021).

Terpisah, hal Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian BBM dan LPG 3Kg di wilayah hukum Sumenep, begini ulasan singkat Kasat Reskrim Polres Suenep, AKP Farid Yusuf SH. mewakili Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, SIK., SH., MH., sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Farid Yusuf SH, menuturkan fungsi kepolisian melayani, mengayomi, melindungi namun ada fungsi fungsi lain yang ia pertegas bahwa jika ada Laporan atau Dumas, beliau selalu siap untuk melakukan langkah- langkah sesuai Tupoksinya.

"Yang perlu diketahui modus pidananya oleh para pelaku usaha, dan sanksi sanksinya ketika ada pelanggaran pidananya itu berat, jelas pada UU No. 22 /2001 dan UU No. 11/2020 ," tegasnya. Sabtu (27/11/2021).(Asn)

 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form