BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Pengawasan Distribusi BBM-LPG ESDA Kabupaten Sumenep Disoal Begini Ulasan Kasat Reskrim

Dilihat 0 kali



SUMENEP_JAWA TIMUR

Jawatimurnews.com - Untuk menunjang laju pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Sumenep selain BBM tidak kalah pentingnya adalah LPG Tabung 3 Kg Tertentu, perlu adanya pengawalan khusus untuk kuota. Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG 3 Kg tahun 2021 di Kabupaten Sumenep agar tersalurkan dengan tepat sasaran dan tidak offer kuota yang didistribusikan oleh PT. Pertamina (Persero).

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Pasal 22 ayat (4), dimana pelaksanaan pengawasan dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bekerja sama dengan instansi terkait yaitu Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Aparat Penegak Hukum dan PT. Pertamina selaku Badan Usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM dan LPG Tertentu.

Pengawasan ini bertujuan untuk melakukan pengendalian pendistribusian yang menyimpang meminimalisir kelangkaan BMM dan LPG 3 Kg di seluruh kawasan Kabupaten Sumenep, baik di wilayah daratan ataupun kepulauan. Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) disoal oleh Cakrabuana.com sampai dimana Imbauan kepada Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya).

Imbauan tersebut melanjutkan amanah Kementerian ESDM RI, mengacu pada surat edaran tentang Ketentuan Penyaluran BBM Melalui Penyalur yang ditetapkan di Jakarta, a.n Menteri ESDM RI Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (29/11/2021). Kegiatan penyaluran BBM dilaksanakan dengan 5 (lima) ketentuan, salah satu bunyi ketentuannya adalah ;

1. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) wajib melakukan pengawasan atas Kegiatan Penyaluran BBM yang dilakukan oleh Penyalur (Retail (SPBU/SPBN), Industri (Agen), maupun bentuk Penyalur lain) kepada Pengguna Akhir pada wilayah penyaluran sesuai harga jual eceran yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau BU-PIUNU.

Pengguna Akhir adalah konsumen yang menggunakan BBM dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.

2. Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB/ (Bunker) dan bentuk lainya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan). 3. Penyalur dilarang menyalurkan BBM atau menjual BBM kepada BU-PIUNU.

4. Penyalur dalam melakukan Kegiatan Penyaluran BBM berhak mendapatkan margin, fee, insentif atau pengurangan harga dari BU-PIUNU. Sayangnya konfirmasi yang dilakukan kami belum membuahkan hasil, jawaban dari Kasubag SDA Energi dan Air Kabupaten Sumenep Erwin Hendra Laksono walaupun dokomentasi data yang dikantongi kami sudah dikirim melalui WhatsApp nya. Jum'at (26/11/2021).

Terpisah, hal Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian BBM dan LPG 3Kg di wilayah hukum Sumenep, begini ulasan singkat Kasat Reskrim Polres Suenep, AKP Farid Yusuf SH. mewakili Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, SIK., SH., MH., sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Farid Yusuf SH, menuturkan fungsi kepolisian melayani, mengayomi, melindungi namun ada fungsi fungsi lain yang ia pertegas bahwa jika ada Laporan atau Dumas, beliau selalu siap untuk melakukan langkah- langkah sesuai Tupoksinya.

"Yang perlu diketahui modus pidananya oleh para pelaku usaha, dan sanksi sanksinya ketika ada pelanggaran pidananya itu berat, jelas pada UU No. 22 /2001 dan UU No. 11/2020 ," tegasnya. Sabtu (27/11/2021).(Asn)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form