JAWATIMURNEWS.COM || SAMPANG - Dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di daerah Kecamatan Tambelangan Sampang, Madura berhasil di ringkus Polisi setempat.
Hal tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polres Sampang kepada awak media, Senin malam (8/12/2025).
MD (58 th) terduga pelaku persetubuhan asal Desa Karang Anyar Kecamatan Tambelangan berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Sampang dan dibantu Polsek Tambelangan.
Dikutip dari Dooronlinenews.com Plh
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menuturkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) persetubuhan itu terjadi di Dusun Paksen Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan, Sampang Madura.
" Kasus ini berhasil diungkap karena adanya laporan dari warga setempat ,kasus tersebut korbanya inisial M dan masih duduk dibangku sekolah ," ujar Eko.
Modus yang dilakukan terduga pelaku, menurut Eko selaku Plh Kasi Humas Polres Sampang , terduga pelaku merayu korban untuk melampiaskan hawa nafsunya.
Pada bulan Juli 2025,sekira pukul 20.30 Wib saat korban berada di rumah, korban di hubungi oleh terlapor dan diajak ketemuan di kebun belakang rumah pelapor, selanjutnya terlapor mengajak korban berhubungan badan dengan di iming imingi uang sebesar Rp 25.000.
“ Perbuatan tersebut di lakukan terduga pelaku sebanyak 3 kali, hingga mengakibatkan korban hamil ,” tutur AKP Eko Puji Waluyo.
Lanjut Eko ,kronologi penangkapan terduga pelaku menurut Kasi Humas, setelah ada laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku MD diamankan di rumahnya tepatnya di Dusun Paksen Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan, Senin (8/12/2025) sekira pukul 16.30 WIB.
" Setelah diinterogasi akhirnya MD mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali hingga mengakibatkan korban hamil.
Pelaku di gelandangan Polisi ke Polsek Tambelangan dan selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke penyidik UPPA Polres Sampang bersama barang buktinya satu stel pakaian korban guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“ Untuk mempertanngungjawabkan perbuatannya terduga pelalu dikenakan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 th. 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ” ujar Kasi Humas Polres Sampang. (ZAHRUDIN) - [Rilis Up JTN Biro Sampang]




