Skip to main content

 HEADLINE
JAWATIMURNEWS.COM | TAJAM-AKURAT-TERPERCAYA-PROFESIONAL | MEMBERITAKAN DENGAN FAKTA BERIMBANG

 RAGAM BERITA
JAWATIMURNEWS.COM |

Unit Reskrim Polsek Jombang Berhasil ungkap kasus Perjudian jenis Togel Singapura (SGB ).



JOMBANG_JAWA TIMUR

jawatimurnews.com - Pada hari Senin tanggal 15/11/21 sekitar pukul 14.00 Wib Unit Reskrim Polsek Jombang mendapati informasi dari masyarakat bahwa di Dsn Sambong Santren Desa Sambongdukuh Kec/Kab Jombang ada perjudian jenis Togel Singapura (SGP) dengan taruhan uang tanpa ijin.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku Suyanto bin Suratman, 44 tahun warga Dsn. Sambong Santren  Ds . Sambong Dukuh kec/kab Jombang.

Dalam pengkapan tersebut  ditemuksn barang bukti yaitu satu unit handpone merk Realme warna biru, satu uni handpone merk Himax warna silver, Satu ember sobekan kertas bertuliskan rekapan tombokan, Uang tunai sebesar Rp.150.000,- , dan sebuah  kartu ATM Bank BCA. Semua diamankan ke Polsek Jombang guna proses sidik lebih lanjut. 

Waktu ditemui awak media  Kapolsek Jombang AKP Bambang Setyo, SH. mengatakan dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP Perjudian dengan tatuhan tanpa ijin pungkasnya. 


(ES/S S).

Comments