BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

GEGER PASURUAN! Tanah Kantor Kelurahan Bukir Digugat Rp12,8 Miliar, Ahli Waris Pertanyakan Tukar-Menukar 1976

Dilihat 1 kali

PASURUAN — Hampir lima dekade berlalu sejak peristiwa tukar-menukar tanah yang disebut terjadi pada 1976. Namun, persoalan tersebut kini kembali masuk ke ruang sidang setelah para ahli waris menggugat tanah yang saat ini menjadi lokasi Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut terdaftar dengan Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr di Pengadilan Negeri Pasuruan. Para penggugat meminta pengadilan menguji secara menyeluruh asal-usul hak, proses peralihan, pelaksanaan tukar-menukar, hingga dasar penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 24 seluas 753 meter persegi pada 2022.

Perkara ini ditangani Kantor Hukum PAS & Partners dengan penasihat hukum Rius Sagitarius, S.H., M.A.D. Fokus gugatan bukan semata-mata mengenai siapa yang menguasai tanah saat ini, tetapi bagaimana hak atas tanah tersebut diperoleh dan apakah seluruh rangkaian peralihannya memiliki dasar hukum yang dapat dibuktikan.

Dari Letter C 1976 hingga Sertifikat 2022

Para penggugat menelusuri riwayat tanah dari sejumlah dokumen lama, antara lain Letter C Nomor 547, Persil Nomor 10, Kelas Desa S-III, serta Surat Pernyataan Tukar-Menukar tertanggal 7 September 1976.

Dari penelusuran tersebut muncul sejumlah pertanyaan yang kini diminta untuk diuji di persidangan.

Di antaranya mengenai kesesuaian identitas pihak yang tercantum dalam dokumen lama. Dokumen pertanahan disebut mencantumkan nama Djonah/Rahmah B. Djonah, sementara dokumen tukar-menukar mencantumkan nama Rochmah/Rochmak Bok Jhonah.

Para penggugat mempertanyakan apakah nama-nama tersebut menunjuk pada orang yang sama dan apa dasar hukum yang menghubungkan identitas tersebut.

Persoalan berikutnya menyangkut objek tanah.

Luas, batas, lokasi, peta bidang, Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta riwayat pencatatan tanah disebut perlu dicocokkan antara dokumen lama dengan sertifikat yang terbit pada 2022.

“Bukan Sekadar Siapa yang Menguasai” Sagitarius mengatakan pihaknya tidak ingin perkara tersebut berhenti pada persoalan penguasaan fisik tanah.

“Kami tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang kini berdiri di atas tanah itu. Kami menelusuri dari mana hak itu berasal sejak awal. Siapa yang berhak menyerahkan? Siapa yang menerima? Apakah tanah yang ditukar benar-benar sama dengan tanah yang kini disertifikatkan? Apakah tanah pengganti pernah diserahkan secara nyata?” ujar Sagitarius.

Menurut pihak penggugat, penguasaan fisik tanah oleh pihak kelurahan sejak sekitar 1976 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kewajiban dalam proses tukar-menukar telah dilaksanakan.

Para ahli waris menyatakan tidak pernah menerima tanah pengganti maupun dokumen terkait tanah pengganti tersebut.

Mereka juga mempersoalkan keaslian dan integritas dokumen tahun 1976, termasuk tanda tangan, stempel, serta proses legalisasinya.

Namun, Sagitarius menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan dokumen tersebut palsu sebelum dilakukan pembuktian.

“Kami tidak menyatakan dokumen itu palsu sebelum terbukti demikian. Namun jika keaslian dan kelengkapan prosedur dipertanyakan, maka dokumen tersebut wajib diperiksa secara terbuka. Kebenaran hukum lahir dari pembuktian, bukan dari penutupan informasi,” tegasnya.

Lurah Bukir: Baru Mengetahui, Akan Koordinasi dengan Pemkot

Sementara itu, Lurah Bukir Dwi Ibnu Al Haitan, S.Sos., M.M., mengaku baru mengetahui adanya persoalan hukum terkait tanah yang kini digunakan sebagai kantor kelurahan.

“Berkaitan dengan adanya dugaan sengketa kantor ini, saya baru mengetahui hari ini. Untuk selanjutnya, saya akan sampaikan kepada atasan dan berkoordinasi dengan bagian aset, karena ini berkaitan dengan aset daerah,” ujarnya.

Pemerintah Kota Pasuruan, Camat Gadingrejo, dan Lurah Bukir disebut sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut terkait tindakan administratif, dokumen pertanahan, serta dasar penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Sertifikat 2022 Ikut Dipertanyakan

Gugatan juga menyoroti proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 24.

Para penggugat meminta proses permohonan, pemeriksaan data fisik dan yuridis, serta hubungan sertifikat tersebut dengan riwayat tanah sebelum 1976 diuji di persidangan.

Pertanyaan besarnya adalah apakah seluruh rantai administrasi pertanahan dari dokumen lama hingga penerbitan sertifikat telah memiliki dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ada Perkara Sebelumnya

Perkara ini juga berkaitan dengan adanya perkara terdahulu, yakni Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Psr yang disebut telah berlanjut hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 625 K/Pdt/2025.

Para penggugat menyatakan gugatan Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr tidak dimaksudkan untuk mengabaikan putusan sebelumnya. Mereka berpendapat perkara yang baru diajukan tersebut memiliki pokok sengketa, objek, dan dasar dokumen yang berbeda sehingga layak diperiksa tersendiri.

Tuntutan Rp12,8 Miliar

Dalam gugatan, para penggugat mencantumkan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp7,812 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar.

Total nilai tuntutan mencapai Rp12,812 miliar. Nilai tersebut merupakan tuntutan pihak penggugat dan masih harus dibuktikan serta dinilai oleh majelis hakim.

Sagitarius menegaskan perkara tersebut bukan semata-mata soal nilai ekonomi tanah.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami meminta agar hukum berlaku sama untuk semua pihak. Tunjukkan asal-usul hak secara utuh. Jika proses peralihan sejak 1976 sah, buktikan secara terbuka. Jika dokumennya benar, tunjukkan aslinya. Jika objeknya sama, cocokkan peta dan batasnya. Jika ada yang keliru, luruskan. Jika ada yang merugikan, pertanggungjawabkan,” tegasnya.

Perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr kini menjadi arena pembuktian para pihak di Pengadilan Negeri Pasuruan.

Seluruh dugaan mengenai ketidaksesuaian identitas, objek, dokumen, proses tukar-menukar maupun penerbitan sertifikat dalam pemberitaan ini merupakan dalil dan posisi hukum para penggugat yang masih harus diuji di persidangan. Pihak tergugat memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, serta alat bukti pembelaannya.

Kini, pertanyaan yang tersisa bukan sekadar siapa yang menguasai tanah tersebut selama puluhan tahun.

Pengadilan akan menjadi ruang untuk menguji bagaimana sejarah tanah itu bermula pada 1976, bagaimana peralihannya berlangsung, dan bagaimana akhirnya tercatat dalam administrasi pertanahan hingga hari ini.

Kebenaran hukum akan ditentukan melalui pembuktian di persidangan. (SGL)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form