Dilihat 1 kali
PASURUAN — Setengah abad berlalu, ahli waris Mbah Juna masih memperjuangkan kepastian atas tanah yang mereka klaim sebagai hak keluarga. Setelah persoalan sebelumnya ditempuh melalui jalur pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung, kini kuasa hukum kembali menyiapkan langkah hukum terkait tanah yang diduga dikuasai pihak Kelurahan Bukir.
Ahli waris menunjukkan sertifikat atas nama Juna yang disebut terbit pada 1986, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menurut keluarga masih dibayarkan hingga saat ini.
Persoalan bermula sekitar 1976. Menurut keterangan ahli waris, tanah tersebut dikuasai pihak pemerintahan setempat dan kemudian dikaitkan dengan tukar guling tanah bengkok. Namun keluarga mengaku tidak pernah menerima dokumen resmi mengenai tanah pengganti maupun dokumen lengkap yang menjelaskan proses tukar guling tersebut.
Belakangan, pihak keluarga memperoleh informasi mengenai sertifikat yang disebut mencatat tanah tersebut sebagai aset Pemerintah Kota Pasuruan dan disebut terbit pada 2022.
Jika kedua sertifikat tersebut ternyata menunjuk objek yang sama, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana riwayat peralihan haknya dan apa dasar penerbitan sertifikat aset Pemkot tersebut?
Dari Kelurahan Bukir, Kuasa Hukum Lanjut ke Polres
Advokat Sagitarius dari Kantor Hukum Pas & Partner sebelumnya mendatangi Kelurahan Bukir dan menemui lurah untuk meminta penjelasan mengenai asal-usul serta riwayat tanah.
Menurut Sagitarius, kedatangannya telah didahului komunikasi dan janji untuk membahas dokumen tersebut. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan maupun dokumen sebagaimana yang diharapkan.
“Kami datang terlebih dahulu ke Kelurahan Bukir untuk menemui lurah dan meminta dibuka asal-usul serta riwayat tanah. Kami sudah membuat janji sebelumnya. Tetapi ketika kami datang, penjelasannya justru berbelit dan normatif,” ujar Sagitarius.
Menurutnya, pihak Kelurahan Bukir melalui Dwi disebut menolak membuka surat atau dokumen mengenai asal-usul dan riwayat tanah yang dipersoalkan.
Karena itu, Sagitarius kemudian menyatakan akan mendatangi Polres Pasuruan Kota untuk berkoordinasi dan meminta kejelasan terkait persoalan hukum yang telah berlangsung lama tersebut.
“Setelah dari kelurahan, kami akan datang ke Polres Pasuruan Kota. Kami ingin memastikan persoalan ini ditangani sesuai koridor hukum dan meminta kejelasan atas laporan maupun langkah hukum yang dapat kami tempuh,” katanya.
Sagitarius menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut hanya berhenti pada jawaban administratif yang tidak menjawab substansi.
“Kami meminta dokumen dan kejelasan, bukan jawaban yang berputar-putar. Kalau memang dasar hukumnya ada, mari dibuka dan diperiksa bersama,” tegasnya.
Pernah Digugat hingga Mahkamah Agung
Menurut keterangan ahli waris, persoalan tanah ini sebelumnya telah ditempuh melalui gugatan perdata hingga tingkat Mahkamah Agung. Dalam perkara tersebut, pihak keluarga menyatakan putusan tidak memenangkan ahli waris.
Namun keluarga masih mempersoalkan riwayat tanah, alas hak, tukar guling, serta dokumen pertanahan yang menurut mereka belum memperoleh penjelasan memadai.
Kini, kuasa hukum menyiapkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Sagitarius menyebut draft gugatan telah dikirim dan akan diproses sesuai mekanisme hukum.
Dengan demikian, gugatan baru tersebut belum merupakan perkara yang telah diputus pengadilan.
LP Polda Jatim 2016 Dipertanyakan
Ahli waris juga menyebut pernah membuat laporan kepada aparat penegak hukum, termasuk laporan di Polda Jawa Timur pada 2016 serta laporan yang disebut pernah disampaikan ke Polres Pasuruan Kota.
Keluarga kini mempertanyakan status dan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Karena status resmi laporan belum diperoleh redaksi, pemberitaan ini tidak menyimpulkan apakah laporan tersebut masih dalam proses, telah dihentikan, atau telah ditindaklanjuti dalam bentuk lain.
Berlanjut ke Komisi III DPR RI
Selain koordinasi dengan kepolisian dan rencana gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Sagitarius menyatakan persoalan tersebut juga akan dibawa ke Komisi III DPR RI untuk mendapatkan perhatian terkait aspek penegakan hukum.
Bagi ahli waris, inti persoalan kini adalah membuka seluruh dokumen: sertifikat atas nama Juna tahun 1986, riwayat pembayaran PBB, dokumen tukar guling sejak 1976, serta informasi mengenai sertifikat aset Pemkot yang disebut terbit pada 2022.
Jika benar kedua sertifikat menunjuk objek yang sama, dasar dan proses penerbitannya menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terang.
Ahli waris menduga persoalan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum dan perampasan hak masyarakat. Dugaan tersebut, termasuk istilah “mafia tanah”, tetap memerlukan pembuktian melalui dokumen dan proses hukum.
Kini keluarga Mbah Juna kembali menempuh jalur hukum setelah hampir 50 tahun memperjuangkan kejelasan atas tanah yang mereka klaim sebagai hak keluarga.
Pertanyaannya sederhana: di mana alas haknya, bagaimana riwayat tukar gulingnya, dan apa dasar penerbitan sertifikat berikutnya?
Pihak Kelurahan Bukir, Pemerintah Kota Pasuruan, Kantor Pertanahan, dan pihak terkait lainnya tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan administrasi tanah tersebut. (SGL)
Provinsi-Kota-Kategori
KOTA PASURUAN




