-->
BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA

Polsek Sunggal - Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Curas

Dilihat 0 kali




MEDAN

jawatimurnews.com - Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan pelaku CURAS ( pencurian dengan Kekerasan) Rabu ( 08 /12 / 2021).

Yang mana pada hari Minggu 10 Okt 2021 sekira pukul 03.30 wib korban  Daniel Dwi putra Limbong bersama temannya Muhammad Danis yang warga Martubung mau pulang  kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor.

Sewaktu melintas di jl Sunggal Simpang lampu merah sei batanghari berpapasan dengan gerombolan kelompok  bermotor (Genk motor )untuk menghindari hal yg tidak diinginkan ,korban berhenti lalu dari kelompok bermotor sebanyak 6 org mendatangi korban serta menanyakan tujuan mau kemana ,merasa takut korban  serta temannya melarikan diri namun pelaku berhasil mengejar dan memukuli korban serta temannya lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa sepeda motor, hp dan  dompet.

 Atau kejadian tersebut selanjutnya korban  minta tolong kepada warga setempat lalu bersama warga korban diantar ke Polsek Sunggal utk membuat laporan.

Berdasarkan Laporan polisi LP/ B/919/IX/2021 an.Daniel Dwi putra Limbong 

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE.MH  beserta panit opsnal melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari Rabu  ( 08 / 12 /2021 ) Dapat diamankan seorang pelaku inisial  RST ,19 thn,tinggal di kampung bahari Martubung,berdasarkan keterangan darinya dijemput 2 org pelaku yg lain inisial RNS(23) tinggal di jalan baru Tj Gusta, SRN(21) tinggal di Binjai Kp Lalang  Kecamatan Sunggal.

  Dari pelaku dapat diamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku yg digunakan saat beraksi.

   Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku CURAS ( pencurian dengan Kekerasan ).

Ketiga nya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," Ungkapnya ,Pada Minggu 19 Desember 2021,Siang . 



(Leodepari)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form