BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE : Kamis 4 Desember 2025 02:08:35 PM
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS KAI Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Bencana di Sumatera, Komitmen Hadir Cepat untuk Pemulihan Warga   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS SUCOFINDO Dukung Kemandirian Ekonomi bagi Penyandang Disabilitas melalui Pelatihan Tata Boga dan Daur Ulang   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Tertib Aturan, Operasional Layanan Penyelenggara Telekomunikasi Dikembalikan Usai Penuhi Kewajiban   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bikin Iklan Pakai Smartphone di Masa Sekarang, Apakah Bisa?   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Jajanan Kekinian Viral dan Dinamika Gaya Hidup Konsumen Muda   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Transformasi Digital Bisnis Anda Menggunakan CRM & AI Agent Barantum   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kodim 0815 Mojokerto dan BPS Kota Mojokerto Gelar Rakor Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Penguatan Forum Satu Data Kota Mojokerto, Ning Ita Tegaskan Akurasi dan Validitas Data itu Wajib   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Huawei Cloud Umumkan Ekspansi Besar dan Kemitraan AI untuk Dominasi AI ASEAN   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Sisa Sebulan Shopvaganza 2025, Nikmati Juga Diskon Christmas Sale Hingga 65% di Mitra10!   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pukesmas Kedungwaru Resmi Pindah Tempat Pelayanan di Gedung Baru    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Siaga Cuaca Ekstrem, Pemkab Mojokerto Kerahkan 220 Personel untuk Hadapi Bencana Hidrometeorologi   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS NMN Kiwami Buatan Jepang Disetujui FDA, Amankan Stok Baru dan Perekrutan Agen   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bupati Albarraa Sebut Guru Pendamping dan Orang Tua Difabel sebagai Pahlawan Kemanusiaan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS BRI Finance dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan Kerja Sama Hukum   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Thermax Dorong Transformasi Industri Indonesia Lewat Solusi Zero Liquid Discharge (ZLD)   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pentingnya Memahami Skor Kredit Sebelum Ajukan Pinjaman   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Tangani Dampak Longsor dan Banjir di Sumatera Barat, Kementerian PU Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Akses   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Sinking Fund dan Dana Darurat, Apa Saja Perbedaannya?   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Holding Perkebunan Nusantara Dorong Hilirisasi, PT RPN Luncurkan 28 Inovasi Riset Menuju Pasar Komersial  

1 DPO dan Tiga Sindikat Ganjal ATM Dicokok Satreskrim Polres Jepara

Dilihat 1 kali




 JEPARA

JAWATIMURNEWS.COM - Sindikat tindak kejahatan ganjal ATM berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jepara." kemudian Tiga tersangka EA, JA dan FR sudah ditangkap dan satu tersangka YD masih DPO.

Para tersangka ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Jepara bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng di daerah Pangandaran Provinsi Jawa Barat.

Saat keterangan Konferensi Pers siang ini (27/01/2022), Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH menerangkan bahwa Pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat termasuk di Jepara yakni di ATM SPBU Ngabul Kecamatan Tahunan dan ATM SPBU Kriyan Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, para pelaku beraksi dengan cara memasukkan tusuk gigi di lubang mesin ATM dan menukarkan kartu ATM korban dan membobol seluruh isi saldo ATM korban.

Kejadian ini ketika korban (SZ) warga Karang Anyar Kabupaten Demak datang di mesin ATM di sebuah SPBU untuk melakukan penarikan tunai namun gagal. Kemudian tersangka EA datang pura-pura mencoba membantu korban dengan cara ATM milik tersangka sudah di cutter dan dimasukkan ke mesin ATM dan berhasil.

Kemudian dikeluarkan kembali dan mengatakan pada korban bahwa tidak ada masalah, selanjutnya tersangka EA meminta ATM korban dan dengan cepat menukar kartu milik korban dengan kartu palsu yang menyerupai milik korban dan menyuruh korban untuk memasukkan nomor pin, disaat bersamaan tersangka JA dan FR mengintip nomor pin yang dimasukkan korban, setelah mendapatkan kartu ATM korban dan mengetahui pin ATM para tersangka pergi.

Keesokan harinya korban baru sadar saat mengecek saldo ke Bank diketahui bahwa kartunya berbeda dan saldo rekeningnya sudah berkurang Rp. 35.000.000,-.

Dari keterangan tersangka mengakui bahwa sudah melakukan aksinya dengan 11 TKP yakni di wilayah Provinsi Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan hasil ratusan juta rupiah.

Sasaran kejahatan tersangka yakni di ATM SPBU maupun pusat perbelanjaan yang dianggap sepi dan menurut para tersangka hasil kejahatan tersebut digunakan untuk judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi.

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 16 Buah Kartu ATM dari berbagai bank, 2 (dua) unit ponsel, 1 (satu) bungkus tusuk gigi, 1 ( satu) unit mobil warna silver, 5 (lima) buah pisau cutter dan uang tunai Rp. 5.850.000," jelas Kapolres.

"Pasal yang diterapkan yakni pencurian dengan pemberatan / Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,"cetus Kapolres jepara saat diwawancarai Awak Media.


Sumber : Jtn Media Network 

(Kliwir/Syarif AR Jtn)

 



KBLI : 

KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202

E CATALOG

INAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA
https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK 

An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531
slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form