JTN |

Kompol M Firdaus,SIK,MH : Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan HT Kami Serahkan Ke Kejari Medan




MEDAN

JAWATIMURNEWS.COM - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko,SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr Firdaus SIK MH, menyerahkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan handy talky (HT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (20/1/2022).

Selain penyerahan kedua tersangka, Kasat Reskrim juga menyerahkan sejumlah barang bukti dugaan korupsi pengadaan HT yang terjadi di Dinas Sandi Daerah Kota Medan TA 2014 hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPK) Medan senilai Rp1.274.734.000.

“Penyerahan tersangka berikut barang buktinya ke Kejari Medan dilakukan via zoom karena tersangka sedang ditahan di Polda Aceh dalam kasus yang lain,” kata Kompol Firdaus.

Dijelaskan Firdaus, penyerahan berkas tersangka dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Dikatakan Kasat Reskrim, penyerahan tersangka dugaan korupsi pengadaan HT tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/490/VI/2015/Reskrim, tanggal 22 Juni 2015, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 868 / VI / 2015 / Reskrim, tanggal 26 Juni 2015.

Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/1503/IX/Res3.3 / 2021/Reskrim, tanggal 27 September 2021, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : R/13/I/2016, tanggal 07 Januari 2016, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/675/III/2019, tangg 30 Maret 2019, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/936/VIII/2021, tanggal 18 Agustus 2021.

Selanjutnya, Surat Kajari Medan Nomor : B – 2683/L.2.10.3/Ft.02/12/2021, tanggal 30 Desember 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara Tipikor tersangka Asber Silitonga sudah lengkap (P21), Surat Kajari Medan Nomor : B – 2684/L.2.10.3/Ft.02/12/2021, tanggal 30 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penyikan Perkara Tipikor tersangka A Guntur Siregar sudah lengkap (P21).

“Kedua tersangka yang diserahkan ke Kejari Medan adalah A Guntur Siregar (62) selaku Pengguna Anggaran (PA)/PPK, warga Jalan Tuba I No.15 Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, dan Asber Silitonga (52) selaku Direktur Utama PT Asrijes (Pemenang Tender) warga Jalan Pintu Air Gang Gabe Tua No. 32 Kelurahan Sitirejo Satu, Kecamatan Medan Kota,” ungkap Firdaus.

Lanjut dijabarkan Kompol Firdaus, apapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Medan, berupa dua kotak HT, satu jilid dokumen kontrak pengadaan HT, SK pengangkatan A Guntur Siregar sebagai PNS, SK pengangkatan A Guntur Siregar sebagai Pengguna Anggaran/PPK, dan 1.498 unit HT merk Motorola Type GP 328.

“Atas perbuatannya, Sat Reskrim Polrestabes Medan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman yaitu dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” Pungkas Kasat Reskrim Kompol Dr M. Firdaus,SIK,MH. 



Sumber : Jtn Media Network

(Leodepari)

Share:

 

 JAWA TIMUR UPDATE
JAWATIMURNEWS.COM | 
BERITA SEPUTAR JAWA TIMUR -TAJAM-AKURAT-TERPERCAYA-PROFESIONAL

 

 ARTIKEL
JAWATIMURNEWS.COM | 
BERITA SEPUTAR JAWA TIMUR -TAJAM-AKURAT-TERPERCAYA-PROFESIONAL

Artikel dapat dipahami sebagai suatu rangkaian atau karangan yang dibuat berdasarkan fakta dan opini untuk dipublikasikan di media, baik itu media cetak, media online, bahkan juga sekarang banyak artikel yang diunggah di media sosial. Penulisan artikel sendiri sebenarnya mengandung tujuan untuk menyampaikan suatu gagasan yang memuat data dan fakta. Gagasan dalam artikel pada akhirnya dapat dapat mendidik, meyayinkan, dan juga menjadi saran hiburan bagi pembaca
                 
Bagi semua pembaca JAWATIMURNEWS.COM dapat mengirimkan artikelnya untuk di Up di PORTAL WEB MEDIA ONLINE JAWATIMURNEWS.COM dengan cara mengirimkan naskah artikelnya dengan menghubungi kami melalui chat dibawah ini
                
                 
Semua artikel yang telah diterima redaksi akan di seleksi terlebih dahulu di bagian pemberitaan dan menjadi kewenangan penuh DIrektur Pemberitaan Jtn
                

 

 MITRA BRANDING
JAWATIMURNEWS.COM | 
BERITA SEPUTAR JAWA TIMUR -TAJAM-AKURAT-TERPERCAYA-PROFESIONAL

 
Sumber : Jtn Media Network 
 (Apin/Ferry/Zidan Pahlevi)

Perusahaan atau per orangan yang ingin membuat produknya seperti video di atas, Menjalin Kemitraan-Branding-Pasang Iklan-Pengumuman-Flyer-Langganan Pemberitaan di PORTAL WEB MEDIA ONLINE JAWATIMURNEWS.COM, dapat menghubungi Director of HR & Business Support Management melalui chat dibawah ini

        

 


ANGGARDAYA

JAWATIMURNEWS.COM | 
BERITA SEPUTAR JAWA TIMUR -TAJAM-AKURAT-TERPERCAYA-PROFESIONAL

DESKOBIS

JAWATIMURNEWS.COM | 
BERITA SEPUTAR JAWA TIMUR -TAJAM-AKURAT-TERPERCAYA-PROFESIONAL

WISLAMIHER

JAWATIMURNEWS.COM | 
BERITA SEPUTAR JAWA TIMUR -TAJAM-AKURAT-TERPERCAYA-PROFESIONAL

LINTAS NUSANTARA

JAWATIMURNEWS.COM | 
BERITA SEPUTAR JAWA TIMUR -TAJAM-AKURAT-TERPERCAYA-PROFESIONAL
JAWATIMUNEWS.COM | 
BERITA SEPUTAR JAWA TIMUR -TAJAM-AKURAT-TERPERCAYA-PROFESIONAL

BERITA

Kapolda Jatim Launching “METEOR’ di Kota Probolinggo

Foto : Pemerintah Kota Probolinggo bersama Kodim 0820 dan Polres Probolinggo Kota meluncurkan Sistem Keamanan Terpadu Probolinggo_Jawatimurn...