BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Panti Panti Pijat Dikota/Kabupaten Kediri, Jadi Sorotan TRCPPA Jatim

Dilihat 0 kali

 


KEDIRI_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM - Banyaknya Panti Panti Pijat Dikota dan Kabupaten Kediri menjadi Sorotan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak wilayah Jawa-Timur. Kamis, 27/01/2022.

Adanya Informasi dari masyarakat terkait adanya Panti Panti Pijat yang diduga melakukan Bisnis Plus-Plus esek-esek memantik Ketua TRCPPA Jatim angkat Bicara.

M Rifa’i Selaku Ketua Trcppa Jawa Timur mengatakan, Kami berharap ada tindakan tegas Kepada Pengelola Panti Panti Pijat yang menyalahi izin dan menyediakan pelayanan esek esek,’ izin Panti Pijat’ tersebut harus dicabut bila menyalahi aturan, ucap Rifa’i.

“Menurut kami Seorang yang dengan sengaja menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita sebagaimana diatur Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan.”

Dan sebagai pertimbangan kita bisa memahami;

Pasal 296 KUHP berbunyi:

“Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Sementara Pasal 506 KUHP berbunyi:

“Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Kami berharap Aparat Penegak Hukum dan Penegak Perda dan Pihak Pihak terkait Segera Bertindak mencabut izin dan menutup Panti Panti yang menyalahi aturan. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.


Sumber : Jtn Media Network 

(Sholihudin Yunus)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form