Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR

Pencegahan Lakalantas Skuter Yang beroperasi di area Jalan Raya Simpang Lima Gumul Akan Ditindak.

Dilihat 0 kali

KEDIRI

JAWATIMURNEWS.COM - Rabu 26 - 01- 2022 Seperti yang diketahui sebelumnya jika dalam dua Minggu terakhir tengah viral di Medsos, penggunaan Skuter Listrik dengan keliling di area Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri.

Kemudian pihak  Satlantas Polres Kediri menggelar rapat koordinasi dengan pemilik skuter listrik bersama Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Satpol PP Kabupaten Kediri.

Dalam rapat kegiatan ini, menyampaikan sejumlah poin kesepakatan antara stake holder dengan jasa skuter.

Salah satu bentuk poin kesepakatan adalah melarang aktivitas skuter listrik di jalan raya Simpang Lima Gumul.

Hal ini dilakukan guna melakukan pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas.

Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar menyampaikan jika pihaknya memberlakukan sejumlah aturan demi kenyamanan masyarakat bersama.

"Diperbolehkan melakukan kegiatan menggunakan skuter elektrik. Tetapi bukan di area bundaran sekitar Simpang Lima Gumul," jelasnya Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut AKP Bobby menerangkan, area lain yang tidak diperbolehkan untuk dilintasi para penyewa skuter listrik adalah jalur depan Polsek Ngasem dan Dishub Kabupaten Kediri.

"Lanjut kaki Simpang Lima Gumul area menuju Kecamatan Pagu, termasuk arah Kediri Kota dan Kecamatan Plosoklaten, tidak boleh dilewati oleh penyewa skuter," terang Kasat Lantas Polres Kediri.

AKP Bobby menjelaskan jika pihaknya mempunyai pedoman dan landasan dalam memberikan aturan terkait larangan aktivitas skuter listrik di jalan raya.

"Berdasarkan Permenhub Nomor 45 tahun 2020 marak terjadinya kecelakaan dan kriminalitas. 

SLG ini kawasan Wisata, tetapi perlu diketahui jika disitu ada jalan perlintasan jalur provinsi. Sehingga skuter listrik tidak boleh melintas di jalan raya," pungkas AKP Bobby.

Sementara itu apabila ditemukan pelanggaran oleh pihak penyewa maupun pengelola. Maka pihak kepolisian akan, mengenakan sanksi denda atau penjara kurungan selama satu bulan.

"Kita akan kenakan pasal 282, UU Nomor 22 tahun 2009 Juncto 103 dimana kita bisa kenakan kurungan 1 bulan atau denda 250 ribu," tegas Kasat Lantas Polres Kediri.

Sementara, Sabillah Rosadi Adiyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Kabupaten Kediri menyampaikan jika sejauh ini total ada 10 kelompok pengusaha skuter listrik.

"Masing - masing pengusaha punya hingga 100 skuter listrik. Ini data lama yang kita punya, dan masih banyak lagi. Tentu akan kita sampaikan hasil koordinasi rapat ini," ungkapnya.


Sumber : Jtn Media Network 

Solihudin Yunus

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
ANGGARDAYA JAWATIMURNEWS

 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
BERITA TERBARU
    PALING BANYAK DILIHAT
    ANGGARDAYA
    DESKOBIS
    WISLAMIHER
    SETAPAK
    TIPS
    INFO
    VIDEO MUSIC VIRAL
    FREE DOWNLOAD
    FREE UPDATE JAWATIMURNEWS
    RAGAM INFORMASI
    LINTAS NUSANTARA
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Lepas Kontingen Kota Mojokerto, Ning Ita: Kreativitas Anak Harus Difasilitasi Sejak Dini | Musyawarah Desa Khusus Pemilihan dan Penetapan Pengurus KMP Desa Puntuk Doro | Musyawarah Desa Khusus Pemilihan Pengurus KMP Desa Bulu Gunung | H .Hery Widianto Bersama istri Dampingi anak sulungnya Pengambilan sumpah jabatan sebagai Dokter. | Sambut Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan 83 Ribuan Tempat Duduk KA Jarak Jauh | ASEAN Economic Forum Gelar Diskusi Roundtable: Menyatukan Visi Kawasan Melalui Cloud dan DEFA | Rekomendasi Taman Kota Pet Friendly di Jakarta Cocok untuk Akhir Pekan | Menuju STBM Paripurna, Ning Ita Paparkan Capaian STBM Kota Mojokerto kepada Tim Verifikator Nasional | KPU Kabupaten Mojokerto Apresiasi Kodim 0815 atas Dukungan Suksesnya Pilkada Serentak 2024 | Pada Diklatsar XXXI KSR PMI Unit Markas Kota Semarang SRT Hadir Sebagai Observer | mas tamvan