BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Polsek Medan Area Tangkap Dua Pria Maling Sepeda Motor

Dilihat 0 kali

 



MEDAN  

JAWATIMURNEWS.COM - Polrestabes Medan berhasil meringkus  dua orang pria yang diduga sebegai pelaku pencurian sepedamotor di Jalan Jermal XII Gang Bidadari No.1-B Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Minggu (3/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Informasi yang dihimpun oleh awak media, kedua pelaku tersebut diketahui bernama, Bambang Sumantri (38) warga Jalan Danau Tempe Gang Amal No.31 Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai dan rekannya Bambang Sulistio (41) warga Jermal XIV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Kedua pelaku diboyong ke Polsek Medan Area berikut barang bukti (BB) kunci T, sepeda motor Vario BK 2859 ACS, pisau, tas pinggang, tas sandang, 2 KTP dan KTA serta kunci sepeda motor.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 23.30 Wib, dimana saat itu korbannya diketahui bernama Rico Saut Hasudungan Purba (45) bersama anaknya sedang menonton tv di rumahnya Jalan Jermal XII Gang Bidadari Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai.

Saat asik menonton siaran tv tiba-tiba korban mendengar suara pagar berbunyi seperti ada yang masuk ke teras rumahnya, Spontan anak korban langsung beranjak membuka pintu rumah dan melihat kedua pelaku sedang beraksi mendorong sepeda motor milik korban hingga pintu gerbang.

Korban bersama anaknya berteriak maling sambil berusaha menyelamatkan sepedamotornya dengan cara menarik stang sepeda motor miliknya tersebut.

Kalah kuat kedua pelaku pun akhirnya berhasil menarik dan membawa motor korban, namun apes saat hendak kabur melarikan diri, warga yang mendengar teriakan korban berdatangan dan menangkap kedua pelaku.

Selanjutnya usai dihubungi warga personil Polsek Medan Area pun tiba dan memboyong keduanya ke Mapolsek Medan Area.

“Kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan ( Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkas AKP Philip Antonio Purba, SH MH, pada senin 10 Januari 2022 Sore.


Sumber : Jtn Media Network

(Leodepari)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form