BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Selama Ops Lilin Semeru, Kasat PJR Polda Jawa Timur: Belum Ada Laporan Pelanggaran

Dilihat 0 kali

 


SURABAYA_ JAWATIMUR

JAWATIMURNEWS.COM- Pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2021 berlangsung tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022, telah usai. Adapun itu, turut dilibatkan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Jawa Timur dalam pengamanan tersebut.

Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi R, menyampaikan selama pasca Ops Lilin Semeru tahun 2021 kemarin, pihaknya memberikan himbauan kepada pengguna jalan raya. Disisi lain, jika sifatnya membahayakan, dan keselamatan pengendara lain tak tanggung-tanggung diberikan sanksi.

"Sanksi itu kami berikan terhadap pelanggaran dengan penindakan tilang," ujar AKBP Dwi Sumrahadi kepada jawatimurnews.com, Selasa (4/1/2022).

Akan tetapi, pasca Ops Lilin Semeru itu, terkait pelanggaran maupun sanksi tilang kami belum ada laporan. Bahkan, kendaraan roda empat (R4) atau lebih dalam keadaan over dimension over load (ODOL) selama itu tidak ada yang melintasi baik itu di jalan tol, maupun jalan raya.

"Kalaupun ada, ODOL pada kendaraan di jalan itu bukan tugas kami yang menindak. Tapi, melainkan tugas penindakan oleh Kasatlantas wilayah masing-masing. Karena itu, kami lebih fokuskan penindakan ODOL di jalan tol," tegas AKBP Dwi.

Sebab, lanjut dia, pihaknya sudah jauh-jauh hari sudah menghimbau agar kendaraan melebihi kapasitas muatan selama Ops Lilin Semeru dilarang melintas, atau operasional. Sehingga, tidak menambah beban di jalan.

"Kan, misalnya kalau di perbolehkan melintas, potensinya akan menghambat dan membuat kemacetan di jalan," kata dia.

Intinya, kemarin permasalahan itu berada di gerbang jalan tol saja, seperti pengendara dimungkinkan kelupaan akan saldonya belum terisi, maka membuat kemacetan antrian cukup panjang," tambah Dwi.

Dia berpesan bahwa, jika kalau terlihat pelanggaran kasat mata pada kendaraan ODOL akan tetap melakukan penertiban. Pastinya, bisa diberikan tindakan sanksi tilang, bahkan kita proses sampai ke proses penyidikan.

Namun, sambung Dwi, bilamana sering kali melanggar mengulang terus menerus bisa kita tahan atau dilakukan penyitaan kendaraan itu.

"Jadi, kita sita kendaraannya sampai batas waktu sampai persidangan putusan baru kendaraan bisa di kembalikan," tandasnya.


Sumber : Jtn Media Network  

(ynt)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form