JTN UPDATE Hari : Jum'at 23 Mei 2025 10:25:11 AM
JTN UPDATE : Jum'at 23 Mei 2025

Warga Desa Berjo Sampaikan Somasi Pada Pemerintah Desa

Dilihat 1 kali

KARANGANYAR

JAWATIMURNEWS.COM

Sejumlah warga desa Berjo, kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, menyampaikan somasi pada Pemerintah Desa Berjo. Mereka mengaku tanahnya yang dipinjamkan untuk akses jalan menuju Wisata Air Terjun Jumog, diklaim hibah oleh pemdes.

Dan yang membuat geram hingga membuahkan somasi, para pemilik tanah saat minta kompensasi warung, tidak dikabulkan oleh pengelola wisata. Namun ironis, beberapa lokasi warung dimiliki oleh warga diluar desa Berjo.

โ€œBeberapa kali kita mediasi, selalu dijanjikan diberi warung tapi ternyata tidak. Hingga saat muncul pemberitaan soal wisata Jumog yang dalam setahun menghasilkan uang sebesar Rp 8 miliar tapi dana yang masuk ke BUMDes tidak sebesar itu, kita mempertanyakan. Kami serius mempermasalahkan hal ini,โ€ kata Sugino dan Sidik Tarsono, anak Cipto Sudarso, dua dari 14 pemilik tanah yang dijadikan akses jalan wisata Jumog, pada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Sularno, warga Masyarakat Peduli Berjo, juga menyampaikan bahwa pihaknya merasa ada yang tidak beres dalam pengelolaan wisata Jumog, yang saat ini sudah ramai. Utamanya masalah penghasilan wisata yang diperoleh diduga tidak dikelola untuk kemakmuran warga.

Hingga kasus tersebut dikuasakan pada pengacara dari PERADI, Dr BRM Kusuma Putra, agar mereka mendapatkan keadilan.

โ€œKami dampingi warga untuk mendapatkan haknya. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum itu ada aturannya. Apalagi untuk kepentingan komersial. Kalau kedapatan ada pelanggaran bisa dituntut secara hukum,โ€ kata Dr BRM Kusuma.

Sebagai langkah awal, Kusuma yang mendapat kuasa tiga dari 14 pemilik tanah melayangkan somasi pada pemerintah desa Berjo.

โ€œInti somasi minta mediasi untuk menemukan solusi terbaik untuk mengakomodir permintaan warga. Sebenarnya permintaan warga pemilik tanah sederhana, hanya diizinkan berjualan dalam kawasan wisata. Itu saja.โ€ Kata Kusuma.

Dan somasi diberi waktu 3 hari, kalau tidak diindahkan akan kirim somasi lagi, bila tidak juga diindahkan akan melaporkan secara pidana dan perdata.

โ€œKami menduga ada tindak pidana penyerobotan tanah maka bisa kami laporkan secara pidana dan perdata,โ€ tandas Kusuma.

Dikonfirmasi terpisah, Agung Sutrisno, tokoh masyarakat pengelola Wisata Air Terjun Jumog mengaku tidak gentar dengan somasi warga tersebut.

โ€œKami punya bukti hibah, saat itu tahun 2010. Lagipula yang memberi kuasa pada pengacara bukan pelaku langsung, tapi anaknya, silahkan saja,โ€ kata Agung.


Sumber : Jtn Media Network 

 (LORA HD/yarif AR Jtn)

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form

Pelindo Multi Terminal Tanjung Intan Layani Bongkar Muat 1.213 Ekor Sapi Perah Impor | Startup Bali ecommerceloka Tumbuhkan Pendapatan Mitra Properti hingga 35% Lewat Strategi Teknologi End-to-End | Pelindo Multi Terminal Resmi Terapkan Standarisasi Terminal RoRo dan Penumpang di Pelabuhan Lembar | 5 Manfaat Sarang Burung Walet untuk Kulit Cerah dan Awet Muda secara Alami | Bhabinkamtibmas Desa Kaloran. Hadiri nyadran Bersama Forpimcam Ngronggot di Punden Ki Somo Drono | LRT Jabodebek Ajak Pengguna Lebih Waspada dan Manfaatkan Fasilitas Pengering Payung di Stasiun Selama Cuaca Hujan | Dusun ketangi desa kampungbaru nyadran Gelar Langen Bekso. / Tayub | KAI Daop 1 Jakarta Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Apel Gelar Pasukan Digelar di Hall Selatan Stasiun Gambir | Alasan Intimate Wedding Mencuri Hati Pasangan Muda | Ini Dia Deretan Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan Pencari Properti untuk Investasi | mas tamvan